REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur per 28 Februari 2021.
Keputusan itu diambil setelah Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi kasus hukum yang dialami oleh Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman mengaku turut berempati dan mendoakan yang terbaik.
Baca Juga : Demi Tata Kelola Lebih Adaptif, Gubernur Sulsel Dorong Harmonisasi Pemerintahan Pusat dan Daerah
“Kami atas nama pemerintah dan masyarakat, serta secara pribadi turut berempati dan prihatin atas apa yang menimpa Pak NA. Semua orang bisa diuji, dan semua dari kita harus saling mengingatkan,” ungkapnya, Minggu (28/02/2021).
“Kita doakan Pak NA yang terbaik karena ini kan masih berproses. Saya bersama masyarakat selalu berharap yang terbaik karena sebenarnya masih banyak program-program dan visi-misi kami yang belum tuntas bersama beliau,” tuturnya.
Terkait penunjukannya sebagai Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman mengaku hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan. Sebab sistem roda pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Terima Brevet Kehormatan Hiperbarik dari TNI AL
“Innalillahi wainnailaihi rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang diantara kita akan diuji,” ujarnya.
“Saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama inayah dan taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarkat banyak,” demikian Andi Sudirman. (Rizal)