0%
logo header
Sabtu, 29 Oktober 2022 23:28

Dividen Kena Pajak? Belum Tentu!

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Dividen Kena Pajak? Belum Tentu!

Oleh: Dony Himawan (Penyuluh Pajak Ahli Madya) 

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Tepat setahun lalu, 29 Oktober 2021, UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan resmi berlaku. UU yang kemudian dikenal dengan UU HPP itu memuat beberapa perubahan ketentuan, di antaranya tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai Pajak (PPN).

Pada UU PPh, misalnya, terdapat beberapa perubahan. Meskipun, ketentuan mengenai penghasilan berupa dividen dan lainnya yang bukan objek pajak masih mengacu kepada ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

Dividen itu sendiri merupakan bagian dari empat jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.

Penghasilan dimaksud yakni dividen yang berasal dari dalam negeri, dividen yang berasal dari luar negeri dari saham yang diperdagangkan di bursa efek dan dari saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek, penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri, dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan Lama

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

Sebelum UU HPP, hanya diatur mengenai penghasilan berupa dividen atau bagian laba saja. Bagi Wajib Pajak Badan, Penghasilan yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia diberikan pengecualian apabila memenuhi dua persyaratan.

Pertama, dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. Kedua, bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penghasilan berupa dividen dikenai PPh final sebesar 10% (lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008).

Baca Juga : Merek Starbucks Kopi vs Starbucks Rokok, bagaimana Pajaknya?

Ketentuan Baru

Dalam ketentuan baru, dividen diperlakukan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak terbagi dalam dua katagori. Pertama, yakni penghasilan yang berasal dari dalam negeri dan kedua, dari luar negeri yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Syaratnya dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis. Mari kita bahas satu per satu.

  1. Dividen dari dalam negeri

Untuk wajib pajak Orang Pribadi, dividen dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Caranya dengan tidak melakukan pemotongan PPh atas dividen tersebut oleh pemotong pajak dan tanpa persyaratan SKB. Sedangkan bagi wajib pajak Badan, pengecualian berlaku tanpa syarat apapun.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Berkenaan dengan hal tersebut, syarat investasi sebagaimana di atas diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yakni dengan memenuhi kriteria, tatacara, dan jangka waktu tertentu.

Kriteria bentuk investasi meliputi surat berharga negara dan surat berharga syariah negara, obligasi atau sukuk BUMN, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan milik pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi atau sukuk swasta, investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, penyertaan modal pada perusahaan baru atau yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, kerja sama dengan pengelola investasi, dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun jangka waktu tertentu adalah paling singkat tiga tahun pajak yang dihitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Dalam investasi ini ada hal yang perlu diperhatikan yaitu apabila jumlah dividen yang diinvestasikan hanya sebagian saja atau kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh, maka atas sisa dividen yang tidak diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Dividen dari luar negeri

Berbeda dengan dividen dari dalam negeri, pengecualian dari objek pajak diberlakukan dengan syarat yang berlaku bagi wajib pajak Orang Pribadi maupun wajib pajak Badan.

Syaratnya yaitu harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan dividen yang diterima atau diperoleh memenuhi kriteria berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Akan halnya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak Orang Pribadi, dividen yang berasal dari luar negeri dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, apabila jumlah dividen yang diinvestasikan hanya sebagian saja atau kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak Badan maupun Orang Pribadi yang berasal dari luar negeri, maka atas sisa dividen yang tidak diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dividen yang berasal dari luar negeri, yakni dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak (sebagai penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh), paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak. Apabila diinvestasikan setelah diterbitkannya surat ketetapan pajak atas dividen, maka dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.

Penerapan ketentuan ini diberlakukan untuk dividen yang berasal dari laba setelah pajak mulai Tahun Pajak 2020 yang diterima atau diperoleh sejak 2 November 2020.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Bagaimana apabila dividen yang diinvestasikan kurang dari 30% dari laba setelah pajak? Bagian yang diinvestasikan tetap diperlakukan sebagai pengecualian dari objek pajak. Namun atas selisih dari 30% dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Bagaimana pula apabila melebihi 30% dari laba setelah pajak? Dividen yang diinvestasikan seluruhnya mendapat pengecualian dari objek pajak. Atas sisa laba setelah pajak setelah dikurangi diividen dari kedua kasus tersebut tidak dikenai PPh.

Ilustrasi perhitungan Dividen

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Untuk memberikan gambaran penerapan dan penghitungan dividen yang diperlakukan sebagai pengecualian objek pajak, mari kita simak contoh kasus berikut ini.

  1. Dividen dari dalam negeri

PT Selalu Jaya adalah perusahaan di bidang manufaktur berkedudukan di Karawaci dengan pemegang saham 60% dimiliki PT Mimpi Indah dan 40% dimiliki Tuan Wijaya. Pada 1 April 2021, PT Selalu Jaya mengadakan rapat umum pemegang saham untuk melakukan pembagian saham dividen interim dengan bentuk dividen tunai sebesar 20% dari laba setelah pajak. Jumlah laba setelah pajak sebesar Rp10.000.000.000,-

Atas dividen tunai yang diterima, pada 6 Mei 2021 Tuan Wijaya menginvestasikan kembali dividennya sebesar 30% dari dividen yang diterima ke dalam saham PT Selalu Jaya di lain pihak PT Mimpi Indah tidak menginvestasikan dividen yang diterimanya. Bagaimana perlakuan perpajakan atas dividen yang diterima PT Mimpi Indah dan Tuan Wijaya?

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Dari contoh kasus di atas dapat diketahui bahwa bagi PT Mimpi Indah, dividen yang diterimanya pada tanggal 6 Mei 2021 (berarti setelah 2 November 2020) dibagikan melalui proses RUPS, namun tidak diinvestasikan di Indonesia.

Sedangkan untuk Tuan Wijaya, kondisinya sama dengan PT Mimpi Indah, hanya saja dividen yang diterima diinvestasikan di Indonesia dan realisasi investasi dilakukan tidak melampaui jangka waktu paling lambat pada akhir bulan ketiga, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen tersebut.

Secara ringkas penghitungan diividen yang dikecualikan sebagai objek adalah sebagai berikut.

UraianPT Mimpi IndahTuan Wijaya
Laba Setelah Pajak PT Selalu JayaRp10.000.000.000,-
Dividen yang dibagikan (20% x Laba Setelah Pajak)Rp2.000.000.000,-
Dividen yang diterima PT Mimpi Indah/ Tuan WijayaRp1.200.000.000,-Rp800.000.000,-
Dividen yang diinvestasikan di Indonesia0Rp240.000.000,-
Dividen yang tidak diinvestasikan di 1IndonesiaRp1.200.000.000,-Rp560.000.000,-
Dividen yang dikecualikan dari objek PPhRp1.200.000.000,-Rp240.000.000,-
Dividen yang menjadi objek PPh0Rp560.000.000,-

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Atas dasar penghitungan tersebut, Tuan Wijaya wajib menyetorkan sendiri PPh Final sebesar 10% dari jumlah dividen yang menjadi objek pajak, yakni Rp56.000.000,- dengan penyetoran paling lambat tanggal 15 juni 2021 dengan kode KAP 411128 dan KJS 419.

  • Dividen dari luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek

PT Labuwan Bajo dan PT Elegan Abadi masing-masing memiliki 2% dan 1% saham Fullbook Ltd yang berkedudukan di Negara Singapura. Saham Fullbook Ltd diperdagangkan di bursa efek. Pada 2020, Fullbook Ltd membukukan laba setelah pajak sebesar $5.000.000. Pada 8 Juli 2021 Fullbook Ltd mengadakan annual meeting dan diputuskan bahwa pembagian dividen tunai sebesar 30% dari laba setelah pajak tahun 2020. Pada 6 Januari 2022, PT Labuwan Bajo kemudian menginvestasikan dividen yang diterima ke dalam obligasi Republik Indonesia (ORI) sebesar $30.000. Sedangkan PT Elegan Abadi berinvestasi pada deposito Bank Mandiri (berkedudukan di Indonesia) sebesar $5.000. Bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan PT Labuwan Bajo dan PT Elegan Abadi?

Dari contoh kasus ini dapat diketahui bahwa bagi PT Labuwan Bajo,dividen diterima setelah 2 November 2020, dibagikan melalui RUPS (annual meeting), dan diinvestasikan di Indonesia. Meskipun bagi WP Badan tidak wajib investasi, dividen diinvestasikan di Indonesia paling lambat pada akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima dividen, dalam hal ini tanggal 6 Januari 2022.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Lalu, bagaimana dengan PT Elegan Abadi? Kondisi PT Elegan Abadi sama dengan kondisi PT Labuwan Bajo, sehingga perlakuan dividen kedua perusahaan tersebut dapat disajikan dalam ringkasan berikut ini.

UraianPT Labuwan BajoPT Elegan Abadi
Laba Setelah Pajak Fullbook Ltd$5.000.000
Persentase kepemilikan2%1%
Hak atas Laba Setelah Pajak F Ltd$100.000$50.000
Dividen yang diterima PT Labuwan Bajo dan PT Elegan Abadi (30% x hak atas laba)$30.000$15.000
Dividen yang diinvestasikan di Indonesia$30.000$5.000
Dividen yang tidak diinvestasikan di Indonesia0$10.000
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh$30.000$5.000
Dividen yang menjadi objek PPh0$10.000

Bagaimana dengan dividen dari Luar Negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek?

  • Dividen dari luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek

Contoh kasus penghitungan dividen dari luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek adalah sebagai berikut.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

PT Ipin dan PT Upin masing-masing memiliki 60% dan 20% saham Rose Ltd (sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek) yang berkedudukan di Negara Malaysia. Pada 2020 Rose Ltd membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $1.000.000. Pada 10 Juli 2021 Rose Ltd mengadakan annual meeting dan diputuskan pembagian dividen tunai sebesar 30% dari Laba Setelah Pajak. Atas dividen yang diterima tersebut, pada tanggal 12 Agustus 2021 PT Ipin dan PT Upin menginvestasikan di Indonesia masing-masing $180.000 dan $40.000 ke dalam bentuk investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan PT Ipin dan PT Upin?

Dari kasus ini dapat diketahui bahwa PT Ipin dan PT Upin: dividen setelah 2 November 2020, dibagikan melalui RUPS, diinvestasikan di Indonesia, diinvestasikan di Indonesia paling lambat pada akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima dividen, dalam hal ini tanggal 12 Agustus 2021. Sehingga secara ringkas perlakuan dividen tersebut adalah sebagai berikut.

UraianPT IpinPT Upin
Laba Setelah Pajak Rose Ltd$1.000.000
Persentase kepemilikan60%20%
Hak atas Laba Setelah Pajak Rose Ltd$600.000$200.000
Dividen yang diterima$180.000$60.000
Batasan dividen yang harus diinvestasikan di Indonesia$180.000$60.000
Dividen yang diinvestasikan di Indonesia$180.000$40.000
Selisih Batasan dividen yang harus diinvestasikan dengan Dividen yang diinvestasikan  0  $20.000
Selisih hak atas laba setelah pajak Rose Ltd dengan batasan dividen yang harus diinvestasikan$420.000$140.000
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh$600.000$180.000
Dividen yang menjadi objek PPh0$20.000

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

Dari ulasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pertama, dividen yang diperlakukan sebagai pengecualian objek pajak mengalami perluasan ruang lingkup dari sebelumnya tidak dapat dinikmati oleh wajib pajak Orang Pribadi. Kedua, Wajib Pajak Badan dapat menikmati pengecualian objek pajak atas dividen yang diterima atau diperolehnya tanpa syarat penyertaan minimal 25%.

Ketiga, sumber dana dividen tidak lagi dari cadangan laba yang ditahan, melainkan laba setelah pajak. Keempat, terdapat pengaturan terpisah berkenaan dengan dividen yang berasal dari luar negeri dari penyertaan saham yang diperdagangkan di bursa efek dengan penyertaan saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek.

Kelima, pengecualian objek pajak terhadap dividen diarahkan agar sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya penguatan perekonomian nasional atau mendukung kegiatan ekonomi lainnya. Keenam, penerapan jangka waktu tertentu dalam investasi (selama minimal 3 tahun) diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi terbentuknya fondasi kestabilan perekonomian dalam jangka menengah.

Baca Juga : PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Menggunakan NPPN

*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646