REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemprov Sulsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (21/9/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe. Didampingi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari serta Wakil Ketua DPRD Sulsel lainnya, Darmawangsyah Muin. Hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Sejumlah catatan mewarnai jalannya rapat paripurna tersebut. Misalnya disampaikan oleh legislator dari Fraksi PAN, Andi Irwandi Natsir. Ia menggarisbawahi adanya penambahan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan di APBD Perubahan 2021.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Misalnya, kata Irwandi, Pemprov Sulsel mengusulkan penambahan anggaran Rp15 miliar di Biro Kesejahteraan Rakyat. Namun penambahan anggaran itu tidak sesuai dengan prosedur sebab tidak dilengkapi dengan proposal.
“Oleh karena itu kita sarankan jangan dilaksanakan di APBD Perubahan ini, nanti usulkan di APBD Pokok 2021,” tegas Irwandi.
Catatan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Golkar, Rahman Pina. Ia memberikan catatan terkait adanya potensi utang belanja akibat pembiayaan dari dana PEN. Selain itu, ia menyebut bahwa dalam persetujuan APBD Perubahan 2021 harus dilampirkan LKPD 2021 sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Kita juga menyikapi soal pembangunan Stadion Mattoanging. Fraksi Golkar menekankan agar Pemprov menjadikan pembangunan Stadion Mattoanging sebagai prioritas utama di tahun 2022,” tambah Rahman Pina.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi pihak DPRD Sulsel yang telah bekerja keras merampungkan Ranperda APBD Perubahan 2021 lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan sebelumnya.
“Ini suatu langkah maju dan bentuk penegasan komitmen kita bersama dalam akselerasi pembangunan daerah. Selanjutnya, Ranperda APBD Perubahan 2021 ini akan memasuki tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Perda APBD Perubahan 2021,” demikian Andi Sudirman.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Sekadar diketahui, selain menyetujui Ranperda tentang APBD Perubahan 2021, pada kesempatan yang sama DPRD dan Pemprov Sulsel juga menyetujui Ranperda tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa. (*)