REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengungkap Disk Jockey (DJ) Joice yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu atas beberapa alasan. Salah satunya untuk mendapat ketenangan.
“Menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia (saat mengonsumsi sabu),” ujar Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Selasa (28/06/2022) kemarin.
Menurut Billy, DJ Joice ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat diamankan tersangka tengah mengkonsumsi sabu bersama tiga rekannya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Musisi AB Terkait Psikotropika
Tiga orang lainnya ialah pria berinisial IS (26) serta dua perempuan berinisial FA (31) dan N (26). Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,71 gram.
“Dia beli (narkoba sabu) di Jakarta Timur,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap DJ Joice bersama tiga rekannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap wanita bernama asli Anisa Choerunnisa.
Baca Juga : Hasil Asesment BNNP DKI Jakarta, Vokalis Sisitipsi MFL Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba
“Di antaranya ada alat isap bong atau sabu, barang bukti narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barang bukti psikotropika,” jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman kepada wartawan.
