0%
logo header
Rabu, 12 April 2023 20:55

DJKI Monitoring dan Evaluasi Inventarisasi KIK di Sulawesi Selatan

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana Rapat Monitoring dan Evaluasi Inventarisasi KIK yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (12/04). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel).
Suasana Rapat Monitoring dan Evaluasi Inventarisasi KIK yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (12/04). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani mengatakan, di akhir 2022 telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang mana dengan peraturan tersebut, payung hukum pencatatan KIK memiliki jangkauan yang lebih luas. Sehingga hak atas KIK dipegang oleh negara.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh gambaran tentang pemanfaatan KIK secara ekonomi. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan IP Tourism atau Pariwisata berbasis Kekayaan Intelektual, yang diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan perekonomian daerah, khususnya Sulawesi Selatan,” katanya, di sela-sela kegiatan, Rabu (12/04/2023).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Ia menyebutkan, hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melaksanakan Pencatatan KI Komunal sebanyak 294 KIK yang terdiri atas 237 Ekspresi Budaya Tradisional, 53 Pengetahuan Tradisional, dua Potensi Indikasi Geografis, dan dua Sumber Daya Genetik.

Sementara, mewakili Tim DJKI Laina Sumarlina Sitohang dalam kesempatan tersebut membahas terkait inventarisasi dan pemanfaatan KIK. Dikatakannya, mulai 2020 hingga 2024 mendatang, KIK menjadi salah satu program nasional, dengan dua prioritas. Antara lain, Penyusunan Instrumen Hukum Nasional KIK, dan Pembangunan Pusat Data Nasional KIK.

“Inventarisasi KIK dilakukan sebagai perlindungan defensif, memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Termasuk melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin maupun pembagian keuntungan yang tidak adil,” terang Lailana yang juga Subkoordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan DJKI.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Pada kegiatan ini diikuti oleh Tim dari DJKI yang terdiri dari empat orang. Masing-masing tiga dari instansi internal Kemenkumham, dan satu orang dari Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, serta pelaksana dari subbidang Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646