REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk secara massif melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Di mana secara khusus DJP mensosialisasikan yang menyangkut terkait klaster perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, pada sosialisasi lanjutan terkait UU Cipta Kerja ini DJP menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di mana sosialisasi ini merupakan sosialisasi pembuka dari rangkaian sosialisasi lanjutan
UU Ciptaker dan aturan turunannya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji
formil UU Ciptaker.
Apalagi sebelumnya Presiden RI Joko Widodo secara tegas memerintahkan kementerian dan lembaga terkait agar melakukan sosialisasi lanjutan UU Ciptaker secara masif pada Agustus hingga September 2022 dalam rangka pemenuhan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation)
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Sosialisasi ini harus mampu memberikan argumentasi yang solid dan menjelaskan aturan-aturan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” katanya dalam keterangannya, Jumat (26/08/2022).
Dirinya berharap, dari sosialisasi tersebut dapat tersampaikan informasi atas pasal-pasal perpajakan yang diatur di UU Ciptaker. Terlebih saat ini telah diundangkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang secara substantif tidak mengubah ketentuan dalam UU Ciptaker, justru melengkapi dengan pasal-pasal yang ada di UU HPP.
“Selain itu, agar tercapai transparansi partisipasi secara bermakna dari pemangku kepentingan perpajakan dalam proses perbaikan pembentukan UU Ciptaker ini,” ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, sosialisasi lanjutan ini nantinya akan dilakukan minimal empat kali selama periode yang di maksud. Di mana harus memenuhi tiga unsur meaningfull participation, yaitu unsur pemenuhan hak untuk didengarkan, hak untuk
dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban.
“Partisipasi yang bermakna di atas adalah istilah yang mencuat dari putusan uji formil UU Ciptaker. Dalam putusan itu, salah satu hal yang dipermasalahkan dalam pembentukan UU Ciptaker adalah minimnya partisipasi yang bermakna dari publik dalam proses pembuatan legislasi tersebut,” jelasnya singkat.
Sementara, Wakil Menteri Keuangan yang diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan, untuk menindaklanjuti putusan uji formil UU Ciptaker oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kementerian dan lembaga akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker beserta aturan turunan sebagai kesinambungan pelaksanaan sosialisasi undang-undang.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
“Pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah lainnya. Antara lain, melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk perbaikan UU Ciptaker. Dan juga, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.
Sementara, Gubernur Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono mangaku mendukung penuh upaya Kemenkeu dan DJP dalam melakukan sosialisasi UU Ciptaker klaster perpajakan ini.
Adhy meyakini bahwa kegiatan ini akan mendukung tujuan UU Ciptaker, yaitu program sinkronisasi dalam menjamin percepatan pemberian kemudahan dan perlindungan usaha, peningkatan ekosistem investasi proyek strategis nasional, termasuk perlindungan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Kami tentunya siap mendukung dan siap untuk mengimplementasikan UU Ciptaker khususnya klaster perpajakan, dan aturan-aturan di bawahnya dengan sebaik-baiknya,” terangnya.(*)