0%
logo header
Jumat, 03 Maret 2023 16:01

DJP Berhasil Pungut Pajak Rp11,03 Triliun ke 142 Pelaku Industri Elektronik

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil membukukan perolehan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp11,03 triliun dari 142 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 28 Februari 2023.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 124 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,03 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (03/03/2023).

Neil menyebutkan, dari jumlah pajak yang berhasil dipungut berasal dari Rp731,4 miliar pada setoran periode 2020, kemudian Rp3,90 triliun pada setoran 2021, Rp5,51 triliun pada setoran 2022, dan Rp891,5 miliar pada setoran di 2023.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib yaitu berhak memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut
PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Kata Neil lagi, dari total pelaku usaha PMSE atau sebanyak 142 pelaku usaha ini jumlahnya berkurang satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan jumlah bulan lalu atau pada Januari 2023 kemarin. Hal ini disebabkan karena adanya pencabutan pemungut PPN PMSE.

“Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” jelasnya.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Kedepannya, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

“Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kemudian jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan,” sebut Neil.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646