0%
logo header
Kamis, 20 Oktober 2022 11:43

DJP Pungut Pajak Rp8,69 Triliun ke Perusahaan Berbasis Teknologi Digital

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dalam rangka mendorong peningkatan sektor perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan pelaku usaha yang bergerak di bidang elektronik, maupun sistem teknologi digital sebagai pemungut pajak.

Dari upaya tersebut DJP berhasil memungut pajak sekitar Rp8,69 triliun. Nilai tersebut berdasarkan data terakhir atau pada 30 September 2022 lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, sejak September 2022 DJP telah menunjuk 130 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana jumlah tersebut bertambah tiga pelaku usaha jika dibandingkan bulan lalu di tahun yang sama. Antara lain, Tradingview, Inc, Match Group, LLC, dan Hewlett Packard International Sarl.

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp8,69 triliun,” katanya dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Ia mengungkapkan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran periode 2020, kemudian Rp3,90 triliun pada setoran periode 2021, dan Rp4,05 triliun pada setoran periode 2022.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Neilmaldrin mengungkapkan, kedepannya DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di
Indonesia.

“Khususnya yang telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut,” sebutnya.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646