0%
logo header
Jumat, 06 Oktober 2023 13:45

DJP Tujuk 161 Pelaku Usaha PMSE Sebagai Pemungut Pajak

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi pelaku usaha PSME. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pelaku usaha PSME. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah menunjuk sekitar 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Data tersebut dirampung DJP hingga 30 September 2023, jumlah tersebut termasuk dengan tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada awal September 2023. Antara lain, DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 146 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada setoran di 2020, kemudian Rp3,90 triliun pada setoran di 2021, dan sebesar Rp5,51 triliun setoran di 2022, dan Rp5,01 triliun setoran pada periode 2023,” katanya dalam keterangannya, Jumat, (06/20/2023).

Lanjutnya, selain tiga penunjukan yang dilakukan, di periode Oktober ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas tiga pelaku usaha PMSE. Mulai dari Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.

Hal ini pun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, dimana pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” terangnya.

Ia mengungkapkan, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646