REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa.
Penghargaan ini pada kategori Pemerintah Daerah dengan Kinerja Pengelolaan Dana Desa Terbaik di Semester 1 Tahun 2023. Prestasi ini pun diberikan pada Desiminasi Kajian Fiskal Regional Sulawesi Selatan, di Hotel Claro Makassar.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf mewakili Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Kepala Kakanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan Supendi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gowa mendapat penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan kinerja baik dalam pengelolaan dana desa.
“Penghargaan ini diberikan atas pencapaian Kabupaten Gowa dalam mengelola dana desa dengan baik pada semester 1 di tahun ini dari 100 desa yang kami nilai,” katanya, dalam keterangannya, kemarin.
Supendi mengungkapkan, ada beberapa yang menjadi indikator penilaian kinerja dalam penyaluran dana desa. Mulai dari kinerja realisasi dan penyerapan dana desa, kecepatan dalam menyampaikan laporan realisasi belanja dana desa, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
“Kemudian kepatuhan dalam menyampaikan syarat penyaluran dana desa,” kata Supendi.
Supendi juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa yang melakukan pendelegasian kewenangan penandatangan surat pengantar permintaan penyaluran dana desa kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa.
Menurutnya, kebijakan ini meringkas birokrasi sehingga berpengaruh pada akselerasi penyaluran dana desa. Dimana sebelum 2023 pengantar permintaan penyaluran dan desa ditandatangani oleh Kepala BPKAD.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Kebijakan Bupati Gowa yang mendelegasikan kewenangan penandatangan surat pengantar permintaan penyaluran dana desa kepada Kepala Dinas PMD sebagai penanggungjawab pembinaan pengelolaan dana desa patut diapresiasi,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa Muh Basir mengatakan, penghargaan tersebut tentunya merupakan suatu kebanggaan dari Pemkab Gowa karena berhasil mendapatkan penghargaan.
“Alhamdulillah ini tentu berkat kerja kita bersama. Bagaimana bekerja dengan baik sesuai dengan aturan, dan tentu ini tidak lepas dari peran para pengelola dana desa yang ada di desa,” ungkapnya.