REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sebagai upaya dalam menjaga serta merawat kelestarian lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sebagian wilayah Makassar.
Penertiban tersebut dilakukan karena banyaknya APK dipasang dengan memakunya, oleh sebab itu Dinas Lingkungan Hidup menyasar Alat Peraga Kampanye yang menempel di pohon dengan cara di paku yang dapat mengakibatkan kerusakan, anggapannya itu termasuk sebuah pelanggaran.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau DLH Kota Makassar, Bahar Cambolong mengatakan, penertiban ini dilakukan karena melihat banyaknya APK terpasang di pohon kayu dengan cara di paku.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
“Penertiban ini akan terus dilakukan di semua wilayah kecamatan sampai semua APK tidak ada lagi yang terpasang dengan memaku pohon,” tegasnya saat ditemui, Selasa (20/11/2018).
Dari hasil penertiban yang dilakukan selama sepekan, tim penertiban dari DLH Kota Makassar menurunkan dan menyita sedikitnya 2.000 alat peraga kampanye. Semua APK yang disita disimpan di posko pombibitan Jalan Kerung-kerung.
“Sudah sepekan kami turun melakukan penertiban APK di semua wilayah. Hasilnya sudah sebanyak 2.000 APK kami turunkan dan sita di posko. Kalau pemiliknya mau ambil, kami kembalikan asalkan wajib membuat pernyataan di mana untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” Sebut Barcam, sapaan akrab Kabid DLH Makassar.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
(Syaiful)
