0%
logo header
Jumat, 12 Desember 2025 19:04

DM dan Tim Gabungan Temukan Puluhan Hektare Hutan Lindung di Tombolo Pao Dirambah

Chaerani
Editor : Chaerani
Wabup Gowa Darmawangsyah Muin bersama tim gabungan saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan hutan lindung, di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Wabup Gowa Darmawangsyah Muin bersama tim gabungan saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan hutan lindung, di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama tim gabungan berhasil menemukan puluhan hektare (Ha) hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao dirambah atau digarap pihak tak bertanggung jawab.

Temuan tersebut setelah Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin bersama tim yang terdiri aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan perambahan hutan lindung.

Termasuk mendapati bukti nyata kerusakan, antara lain hamparan hutan gundul, bekas roda alat berat, hingga kontur bukit yang terbelah. Kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa perambahan dilakukan secara sistematis dan melibatkan peralatan skala besar.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Ini kejahatan lingkungan, membuka puluhan hektare hutan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” tegas Darmawangsyah, usai melakukan inspeksi mendadak, kemarin.

Lanjutnya, meski kawasan hutan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pemerintah Kabupaten Gowa tak akan berpangku tangan.

“Ini kami tentu sangat konsen dengan pemeliharaan dan perlindungan hutan kami di Kabupaten Gowa, karena tentu jika ada terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang menanggung bencananya, banjir, longsor dan semuanya. Karena itu kami datang langsung malam ini,” ungkapnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Ia juga meminta kepada Kapolres Gowa untuk tegas memproses masalah ilegal logging dan memberikan efek jera agar tidak terjadi pengrusakan dari pada lingkungan hidup. Utamanya hutan, baik hutan rakyat, hingga hutan lindung. Sebab, jika dibiarkan akan menimbulkan bencana alam yang mungkin saja akan merugikan.

“Ini adalah bentuk sinergi sinergitas antar Pemerintah Kabupaten Gowa Polres dan Pemerintah Sulawesi selatan, terima kasih juga kepada Gubernur Sulsel yang memberikan atensi kepada kami,” tegas Wabup Gowa.

Sementara, Kapolres Gowa, AKBP M Aldy Sulaiman, yang ikut turun langsung, menegaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penegakan hukum.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Informasi awal dari masyarakat kami tindaklanjuti. Kami bersinergi dengan Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel dan KPH. Kondisinya bisa rekan-rekan lihat sendiri,” kata Kapolres Gowa ini.

Menurutnya, langkah awal yang sudah dilakukan adalah pemasangan garis polisi (police line) di titik-titik kerusakan.

“Secara tegas, kami sudah pasang police line. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Kapolres Gowa juga memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam perusakan hutan yang ada di wilayah tugasnya akan diproses tanpa pandang bulu.

“Siapapun pelaku ilegal logging atau perambahan hutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Efek ke depannya bisa memicu longsor, banjir dan kerugian besar bagi masyarakat Gowa.

Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengantongi terduga pelaku aktivitas tersebut. Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk, melakukan koordinasi penuh bersama penyidik, polisi hutan dan Dinas Kehutanan.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Kita lihat ada jejak roda alat berat. Bukit yang terbelah itu tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok, penyidik Polres Gowa bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas kerusakan,” jelas AKBP Aldy Sulaiman.

Pemeriksaan langsung di lokasi atas kerusakan hutan Erelembang menjadi momentum penting kolaborasi antar instansi. Pemkab Gowa, Polres Gowa dan Pemprov Sulsel melalui KPH Jeneberang bertindak bersama mengamankan kawasan hutan dan mempercepat proses hukum.

KPH Jeneberang, Khalid turut hadir untuk memastikan proses penyelamatan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Pihak DLH/KPH Provinsi Sulsel menyatakan segera membuat laporan kejadian dan tindak pidana tersebut, lalu meminta bantuan penyidikan kepada Polres Gowa untuk dilanjutkan prosesnya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Kawasan ini memang masuk wilayah hutan lindung. Besok kami akan turunkan tim untuk mengukur secara keseluruhan luas lahan yang dirambah oleh pelaku.” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi hukum, dari ihak DLH/KPH menegaskan jika hal ini terbukti melakukan pelanggaran hukum perambahan di kawasan hutan lindung erelembang.

“Kalau terbukti ada orang yang melakukan perambahan, ini termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena lokasi ini juga merupakan areal izin perhutanan sosial, pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin.” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646