0%
logo header
Selasa, 10 September 2024 17:52

Dorong Pelindungan Konsumen, OJK Telah Sanksi 194 PUJK

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Tangkapan Layar)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Tangkapan Layar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi, baik tertulis, perintah hingga ke tahap sanksi denda kepada 194 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sanksi tersebut antara lain, 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, sejak periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, pihaknya telah memberikan saksi kepada para PUJK yang dinilai merugikan konsumen.

“Penegakan ini tentunya sebagai upaya kami dalam melakukan pelindungan kepada konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan,” ujarnya, dalam keterangannya, Selasa, (10/09/2024).

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Lanjutnya, selain itu, pada per 23 Agustus 2024 terdapat 167 PUJK yang telag melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.

Hal lainnya yang telah dilakukan yakni pada pengawasan perilaku PUJK (market conduct), di mana OJK telah melakukan penegakan hukum. Pertama, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK).

Dimana hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu, sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK, dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

“Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” jelas Friderica.

Kedua, sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung
berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024. Dimana, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp390 juta kepada 4 PUJK.

“Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk dan layanan,” terangnya.

Baca Juga : Srikandi PLN Hadir Beri Dukungan TJSL Hingga UMKM di Kota Makassar

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung dan tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646