REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe mendorong pembentukan Peradilan Khusus Pemilu sebagai solusi atas berbagai kelemahan sistem penegakan hukum pemilu yang selama ini terjadi.
Ia juga mengusulkan perpanjangan masa penyidikan tindak pidana pemilu yang kini hanya 14 hari kerja, karena dinilai tidak cukup untuk proses pembuktian dan pemeriksaan mendalam.
Hal tersebut disampaikan Taufan Pawe saat menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Forum Masukan Regulasi Pemilu dan Pemilihan yang digelar Bawaslu Sulawesi Selatan di Hotel MaxOne, Makassar, Sabtu (25/10/2025).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kegiatan bertema “Penguatan Kelembagaan Gakkumdu terhadap Regulasi Undang-Undang Pemilu” itu turut menghadirkan unsur pimpinan Gakkumdu kabupaten/kota se Sulawesi Selatan.
Dalam paparannya, Taufan Pawe menilai penegakan hukum pemilu di Indonesia masih menghadapi banyak persoalan struktural. Salah satunya adalah belum adanya lembaga peradilan yang secara khusus menangani perkara pemilu.
“Sudah waktunya kita memiliki Peradilan Khusus Pemilu agar penanganan pelanggaran tidak lagi bercampur dengan sistem peradilan umum. Ini penting untuk menjaga independensi, kecepatan, dan kepastian hukum,” tegas Taufan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Anggota Badan Anggaran DPR RI itu juga mengusulkan agar penyidikan perkara dapat dilakukan secara in absentia, yaitu tetap dilanjutkan meskipun terlapor tidak hadir. Langkah itu, menurutnya, penting untuk mencegah praktik menghindar dari proses hukum.
“Saya usul, penyidikan perkara pemilu bisa dilakukan secara in absentia. Jangan sampai proses hukum berhenti hanya karena terlapor tidak hadir. Ini penting agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk menghindar dari tanggung jawab hukum,” ujar Taufan Pawe.
Ia menilai waktu penyidikan tindak pidana pemilu yang dibatasi maksimal 14 hari kerja tidak realistis untuk memproses laporan secara komprehensif.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Empat belas hari itu terlalu singkat untuk melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penyusunan berkas perkara. Kita harus realistis jika ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya memperkuat Bawaslu sebagai pemimpin utama dalam Sentra Gakkumdu agar koordinasi antara unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif.
“Bawaslu harus menjadi kendali utama di Gakkumdu. Kepolisian dan kejaksaan berperan mendukung, bukan mendominasi,” kata mantan Wali Kota Parepare dua periode itu.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Sebagai solusi, Taufan Pawe mendorong agar Bawaslu membentuk tim atau divisi penyidik hukum khusus yang menangani tindak pidana pemilu.
Tim ini, katanya, sebaiknya diisi oleh penyidik yang telah mengikuti pendidikan dan pembentukan penyidikan pemilu yang dibina langsung oleh kejaksaan, kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau penyidiknya memiliki sertifikasi dan kompetensi khusus, maka setiap kasus bisa ditangani lebih profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Taufan menegaskan, semua usulan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi sistem kepemiluan nasional yang tengah dibahas di Komisi II DPR RI. Tujuannya, memperkuat integritas dan keadilan pemilu menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2027.
“Masih ada waktu untuk memperbaiki sistem. Kita ingin demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi rakyat,” demikian Taufan Pawe. (*)
