0%
logo header
Kamis, 12 Oktober 2023 23:16

DPD Gerdayak Kobar Pertanyakan Amdal Eksploitasi Tambang PT SMJ di Pantai Kubu

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.
Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN BARAT — Ketua DPD Gerdayak Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, (Kalteng), Wendi S Loentan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas perusahaan PT. Silica Minsources Jaya (SMJ).

Masalahnya, eksploitasi tambang pasir di tepi Pantai Kubu Kotawaringin Barat oleh perusahaan PT SMJ diduga tidak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Apa dasar hukum PT SMJ melakukan kegiatan sedot pasir di tepi Pantai Kubu, apakah sesuai dengan izin amdal. Karena apabila tidak sesuai amdal akan berdampak pada kerusakan alam,” kata Wendi, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Izin Galian C dan Penyerobotan Lahan oleh PT SMJ Tergali

Menurut Wendi, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011, bahwa reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.

Wendy mengatakan, penambangan pasir laut merupakan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir pantai dan laut.

Sedot pasir di pesisir pantai berakibat menimbulkan abrasi yang sifatnya destruktif atau merusak alam, karena adanya pengikisan sehinga akan berpotensi banjir.

Baca Juga : Mariani: Pembangunan Dilanjutkan Karena Ditunggu-tunggu Masyarakat

Akibat proyek reklamasi itu akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan oleh pemanasan global.

Secara sosial rencana tambang di pesisir pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya.

Maka dari itu, Ketua DPD Gerdayak meminta agar Pemda Kobar dan instansi terkait serta APH dapat mengambil tindakan tegas terhadap terhadap PT SMJ karena tidak sesuai dengan kajian lingkungan.

Baca Juga : Konsultasi Pengembangan, DPRD Kotim Kunjungi Dishub Kobar

Wendi mempertanyakan apakah dibenarkan operasional kegiatan dapat dijalankan diluar dari izin usaha yang diberikan pemerintah.

Wendi menegaskan APH harus menindak tegas apabila PT SMJ didalam kegiatannya tidak sesuai aturan Amdal atau melakukan Ilegal mining.

Disamping itu, Wendi juga meminta DLH dan PTSP jangan diam saja harus segera turun ke lokasi untuk melakukan kajian ulang dalam menyikapi penambangan pasir di tepi Pantai Kubu.

Baca Juga : Diajak Nonton Film Prono, Bocah 11 Tahun di Kalteng Diperkosa Tetangga

“Kami Ormas Gerdayak bersama warga akan melakukan aksi untuk menghentikan kegiatan penambangan karena areal lahan yang dikerjakan oleh PT SMJ
patut dikategorikan Ilegal,” kata Wendi.

Mirisnya, kata Wendi, sampai detik ini tidak ada satupun instansi terkait yang mampu menghentikan kegiatan PT SMJ di lahan yang seharusnya tidak ada kegiatan dari pihak manapun.

“Kondisi ini sangat mencederai rasa keadilan terhadap proses penegakan hukum yang terkesan bungkam terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan PT SMJ,” pungkas Wendi.

Penulis : Anekaria Safari
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646