0%
logo header
Sabtu, 16 November 2024 06:01

DPM-PTSP Kutim Berhasil Dapatkan Izin 3 Kementerian untuk KEK MBTK

Dhijhe
Editor : Dhijhe
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Darsafani.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Darsafani.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) berhasil menerbitkan perizinan Kementerian untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).

KEK MBTK yang berlokasi di Desa Citra Manunggal Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur akhirnya memiliki izin dari 3 Kementerian.

Kepala DPM-PTSP Kutim, Darsafani mengatakan, izin tersebut merupakan upaya nyata DPM-PTSP bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk meningkatkan investasi ekonomi di wilayah Kutim

Baca Juga : 9 Atlet Tenis Meja Kutim, Pastikan Tiket 16 Besar di Porprov Korpri III Kaltim

“Alhamdulillah ini kami kawal terus bersama Pemprov, dan sudah keluar izinnya dari 3 Kementerian sebagai KEK,” kata Darsafani, Sabtu (16/11/2024).

Saat ini, kata Darsafani, KEK MBTK telah mengantongi izin dari 3 Kementerian diantaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Dari ketiga Kementerian yang paling sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama perizinan dari KLHK, bahkan hampir 4 bulanan hingga Kementeruan tersebut mengeluarkan izinnya,” katanya.

Baca Juga : Tim Pickleball Kutim Bidik Tiket Final pada Porprov Korpri III Kaltim

Untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan, lanjut Darsafani hanya 1 bulan untuk proses hingga terbit perizinan tersebut.

“Nah kami disana (Kementerian) menyampaikan mengapa perizinan yang kami usulkan lama sekali diterbitkan, tetapi karena kita kawal alhamdulillah sudah terbit ketiga izin ini,” tambahnya.

Lebih jauh Darsafani menjelaskan, hampir saja KEK MBTK diturunkan statusnya menjadi Kawasan Pelabuhan Khusus alias bukan lagi Kawasan Ekonomi Khusus karena perizinan yang cukup menyita waktu.

Baca Juga : Ardiansyah Sebut Pemkab Kutim Komitmen Angkat Seluruh Honorer Jadi P3K

“Kami ikutin terus pertemuan itu termasuk evaluasi-evaluasinya, mempertahankan KEK agar tidak menjadi Kawasan Pelabuhan Khusus, alhamdulillah perjuangan kami membuahkan hasil dengan terbitnya perizinan dari 3 Kementerian tadi,” tutupnya.

Pihaknya berharap dengan izin yang dimiliki oleh KEK MBTK bisa mendorong minat investor untuk berinvestasi di kawasan tersebut. (*/)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646