REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Dalam upaya memperkuat perekonomian masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar bersama Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) Kukar tengah menggagas pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, A. Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa koperasi ini merupakan pengembangan dari konsep sebelumnya, yaitu Koperasi Desa Merah Putih, dengan cakupan yang diperluas.
“Sekarang kami tidak lagi membatasi pada desa saja, karena kata ‘desa’ telah dihilangkan agar koperasi ini bisa menjangkau wilayah kelurahan juga,” ujar Riyandi, Sabtu (10/05/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
Dalam implementasinya, setiap koperasi diwajibkan memiliki sedikitnya 500 anggota. Hal ini membuka kemungkinan adanya penggabungan beberapa wilayah dalam satu koperasi untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Syarat minimal 500 anggota membuat beberapa wilayah perlu disatukan. Saat ini kami masih menunggu pembentukan tim dari kepala daerah untuk melanjutkan proses edukasi masyarakat dan musyawarah,” terangnya.
Riyandi menegaskan bahwa koperasi ini bukan badan usaha yang ditujukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan badan usaha milik anggota yang berorientasi pada kepentingan bersama.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
“Siklus kegiatan dalam koperasi ini murni dijalankan oleh anggota, dan manfaatnya pun kembali kepada mereka,” tambahnya.
Saat ini, DPMD Kukar tengah melakukan pendampingan intensif, mulai dari perumusan dasar koperasi, pendirian, hingga proses pendaftaran melalui notaris. Setelah terbentuk, koperasi akan menjalani tahap pemetaan kebutuhan masyarakat sebagai dasar program kerja.
“Harapannya, kehadiran Koperasi Merah Putih dapat membantu masyarakat mengakses pembiayaan dan memperkuat posisi tawar mereka, serta mengurangi bahkan menghapus praktik tengkulak di daerah,” tutup Riyandi.