REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat peran pemerintah desa sebagai motor utama pembangunan berbasis potensi lokal. Melalui pendekatan sistematis dan berkelanjutan, DPMD menargetkan terciptanya desa-desa mandiri yang mampu mengelola sumber daya sendiri secara optimal.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
“Desa di Kukar menyimpan potensi luar biasa, mulai dari pertanian, perikanan, perkebunan, wisata, hingga UMKM dan ekonomi kreatif. Namun banyak yang belum tergarap maksimal karena masih minimnya kapasitas kelembagaan dan pendekatan pengelolaan yang kurang adaptif,” ujarnya, Jumat (23/05/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
Arianto menekankan bahwa pemetaan potensi desa harus menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan desa, bukan sekadar catatan normatif. Pemerintah desa dituntut memiliki kemampuan manajerial, inovatif, dan berorientasi pada hasil yang memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Salah satu langkah konkret DPMD Kukar adalah pembinaan 193 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kini berperan sebagai penggerak ekonomi desa. Keberadaan BUMDes tidak hanya bertujuan membentuk unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.
“Pengelolaan BUMDes harus profesional. Karena itu, kami lakukan pelatihan dan pendampingan secara berkelanjutan. Fokusnya pada manajemen bisnis, keuangan, serta strategi penguatan usaha melalui penyertaan modal dari APBDes,” jelasnya.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
Pada 2023, serangkaian pelatihan telah diberikan kepada para kepala desa dan pengurus BUMDes. Tidak hanya teknis pengelolaan, tetapi juga strategi kemitraan dengan pihak swasta.
Untuk mendukung kemitraan tersebut, Pemkab Kukar telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kerja sama BUMDes dengan investor atau pelaku bisnis. Aturan ini menjadi dasar hukum penting agar desa tidak ragu menjalin kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
“Dengan Perbup ini, desa bisa menjalin kemitraan legal dengan investor. Itu peluang besar untuk membuka pasar produk lokal dan meningkatkan skala usaha,” lanjut Arianto.
Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang
Selain BUMDes, peran koperasi desa seperti Koperasi Merah Putih juga diapresiasi karena mampu memperkuat fondasi ekonomi rakyat. Kolaborasi antara koperasi dan BUMDes dinilai strategis untuk memperluas layanan dan menumbuhkan ekonomi berbasis masyarakat.
DPMD Kukar menegaskan komitmennya dalam mendorong desa mandiri yang partisipatif, adaptif, dan berdaya saing tinggi. Fokus pembangunan diarahkan pada kekuatan internal desa yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Desa harus jadi garda terdepan pembangunan. Dengan kolaborasi dan inovasi, kita bisa wujudkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berbasis kekuatan lokal,” pungkas Arianto.