0%
logo header
Sabtu, 12 Juli 2025 14:36

DPMD Kukar Dorong Legalitas Posyandu demi Layanan Dasar yang Optimal

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Aktivitas Kader Posyandu di Desa Kayu Batu, kabupaten Kukar. [IST]
Aktivitas Kader Posyandu di Desa Kayu Batu, kabupaten Kukar. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tantangan serius terkait legalitas kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang belum optimal di banyak desa.

Persoalan ini dinilai menghambat efektivitas penyelenggaraan enam layanan dasar masyarakat sebagaimana diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Riyandi Elvander, mengungkapkan bahwa sebagian besar Posyandu belum memiliki dasar hukum yang sah. Mulai dari belum adanya Surat Keputusan (SK) kepala desa, struktur kelembagaan yang belum tertata, hingga absennya sekretariat.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan

“Ini bukan sekadar administrasi. Tanpa legalitas, program jangka panjang Posyandu bisa terhambat,” ujarnya, Sabtu (12/07/2024).

DPMD Kukar mencatat minimnya pemahaman terhadap regulasi dan tumpang tindih peran antar organisasi desa menjadi penyebab utama lemahnya kelembagaan Posyandu. Kondisi ini diperburuk dengan belum adanya sistem terpadu yang menjamin proses legalisasi sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Posyandu.

Sebagai respons, DPMD Kukar menyiapkan langkah-langkah teknis konkret, termasuk penyusunan panduan legalisasi dan format SK Posyandu, struktur organisasi, hingga standar minimal sarana dan prasarana.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif

“Panduan praktis ini akan kami distribusikan ke seluruh desa, disertai pendampingan langsung melalui kecamatan,” jelas Riyandi.

DPMD juga tengah merancang skema pemberian insentif bagi kader Posyandu yang berbasis kinerja. Riyandi menyebut insentif ini penting untuk menjaga semangat dan mutu layanan.

“Kami koordinasi dengan TAPD dan bagian hukum agar kebijakan ini adil, implementatif, dan berdampak langsung bagi kader,” tambahnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang

Tidak hanya berhenti pada regulasi internal, DPMD Kukar juga mendorong keterlibatan aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung pembinaan Posyandu dari sisi teknis. Menurut Riyandi, penataan kelembagaan Posyandu harus menjadi kerja lintas sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, sosial, hingga sanitasi lingkungan.

“Kita tidak bisa biarkan desa bekerja sendiri. Semua sektor harus turun tangan. Posyandu adalah garda depan layanan dasar masyarakat,” tegasnya.

Dengan pendekatan teknokratik dan solusi terukur, DPMD Kukar berupaya memastikan legalitas Posyandu bukan hanya formalitas, tetapi menjadi fondasi dalam penguatan pelayanan dasar yang berkelanjutan, inklusif, dan sah secara hukum.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646