0%
logo header
Kamis, 26 Juni 2025 15:25

DPMD Kukar Dorong Pengakuan Hukum Adat Lewat Penyusunan Etnografi Lima Desa di Tabang

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Tabang. [IST]
Pendampingan Penyusunan Dokumen Etnografi untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Tabang. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat komitmennya terhadap pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat. Salah satu langkah konkret yang tengah dijalankan adalah pendampingan penyusunan dokumen etnografi sebagai dasar pengakuan resmi dari negara.

Kegiatan ini berlangsung pada 18–21 Juni 2025, mencakup lima desa di Kecamatan Tabang, yakni Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung. Kelima desa tersebut dinilai memiliki potensi kuat untuk ditetapkan sebagai Desa Masyarakat Hukum Adat berdasarkan karakteristik sosial-budaya dan sistem kelembagaan lokal yang masih kuat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa dokumen etnografi menjadi syarat utama dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dokumen ini memuat data menyeluruh tentang struktur sosial, nilai-nilai budaya, hingga praktik-praktik tradisional yang masih dijalankan oleh komunitas.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan

“Berdasarkan pemetaan awal kami, komunitas-komunitas adat di wilayah Tabang memiliki akar budaya yang kuat dan berpeluang besar untuk diakui secara hukum. Namun, semua harus dimulai dengan dokumentasi yang rapi dan sesuai aturan,” ujar Arianto, Selasa (24/06/2025).

Penyusunan dokumen dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah desa, masyarakat adat, dan tim pendamping teknis dari DPMD Kukar. Proses ini tidak hanya mencakup pengumpulan data dan observasi lapangan, tetapi juga pelatihan mengenai metodologi penyusunan etnografi dan penguatan kapasitas lokal dalam dokumentasi kebudayaan.

“Jika dokumennya lengkap dan sesuai ketentuan, maka akan membuka jalan bagi pembentukan masyarakat hukum adat yang diakui secara sah oleh negara. Ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah besar untuk menjamin keberlanjutan hak-hak mereka atas tanah, budaya, dan identitas,” tegasnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif

Program ini menjadi bagian dari Sub Kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat yang berada di bawah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa. Selain menyasar aspek hukum dan budaya, kegiatan ini juga diproyeksikan sebagai bagian dari pembangunan berbasis kearifan lokal.

Arianto menegaskan, DPMD Kukar tak sekadar menjalankan tugas administratif, melainkan juga berperan sebagai penggerak dalam pelestarian budaya dan pengakuan hak-hak kolektif komunitas adat.

“Ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam menjaga eksistensi budaya lokal. Pengakuan hukum bukan hanya simbol, tapi bentuk perlindungan konkret agar warisan leluhur ini tetap hidup dan berkembang,” pungkasnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang

Dengan langkah ini, Kukar semakin menunjukkan kepedulian dan keseriusan dalam memperjuangkan eksistensi masyarakat hukum adat, menjadikannya salah satu daerah yang progresif dalam perlindungan hak-hak tradisional di Kalimantan Timur.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646