REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pelestarian keanekaragaman hayati di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi teknis lingkungan, tetapi juga menuntut peran aktif desa-desa yang menjadi penjaga langsung potensi alam tersebut.
Komitmen ini ditegaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar dalam Kick Off Meeting penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP-Kehati) Tahun 2025–2029 yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Kamis (17/07/2025).
Kepala Bidang Kerjasama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menekankan pentingnya peran desa dalam menjaga lingkungan hidup berbasis tata ruang dan kearifan lokal. Ia menyebut banyak desa di Kukar menyimpan kekayaan ekologis tinggi, namun belum ditopang kebijakan yang inklusif dan sinergis.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
“Pelestarian keanekaragaman hayati akan sulit tercapai jika tidak terintegrasi dengan tata ruang desa dan nilai-nilai budaya setempat. Misalnya perlindungan terhadap hutan adat, pohon sakral, hingga spesies langka yang dikenal lewat cerita turun-temurun masyarakat. Semua itu perlu diakomodasi dalam dokumen RIP-Kehati,” jelasnya.
Dedy mencontohkan wilayah seperti Kecamatan Kenohan dan sekitarnya yang menyimpan spesies anggrek langka, serta kawasan pesisir dengan ekosistem mangrove yang krusial sebagai penyangga lingkungan. Menurutnya, keberhasilan konservasi sangat bergantung pada peran lembaga kemasyarakatan desa, mulai dari lembaga adat hingga kelompok pengelola sumber daya alam.
“Kami ingin rencana pelestarian ini tidak hanya didasarkan pada data teknis, tetapi juga menyerap pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat desa. Karena desa punya pengalaman yang tak bisa diukur secara statistik, tapi sangat menentukan di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
Usulan DPMD ini mendapat sambutan positif dari DLHK Kukar. Sekretaris DLHK Kukar, Taufiq, mengatakan bahwa RIP-Kehati Kukar 2025–2029 akan menjadi dokumen strategis untuk kebijakan pelestarian lingkungan lima tahun ke depan.
“RIP-Kehati akan menyatukan berbagai data dari OPD, perguruan tinggi, dan komunitas lokal. Kami ingin dokumen ini benar-benar operasional dan kontekstual di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif,” jelas Taufiq.
Dokumen ini disusun bersama mitra internasional GIZ dan ditargetkan rampung akhir 2025. Proses penyusunan akan melibatkan akademisi, pegiat lingkungan, hingga pemerintah desa sebagai pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan kawasan strategis keanekaragaman hayati.
Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang
DPMD berharap keterlibatan aktif desa dalam perencanaan tidak hanya menghasilkan kebijakan konservasi yang efektif, tetapi juga membuka ruang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat pendekatan yang ramah budaya dan sosial.