REPUBLIKANEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Kukar) terus mempercepat transformasi kelembagaan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar berbasis komunitas. Transformasi ini mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Posyandu dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Langkah strategis ini diawali dengan kegiatan verifikasi dan validasi data kelembagaan Posyandu yang digelar selama dua hari di ruang rapat DPMD Kukar, melibatkan 20 kecamatan. Kegiatan ini merupakan tahap awal menuju pembentukan Posyandu 6 SPM yang terintegrasi dan profesional.
“Transformasi Posyandu ini tidak sekadar adaptasi regulasi, tapi upaya nyata menciptakan sistem layanan dasar yang lebih integratif dan efektif,” ujar Riyandi Elvander, Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Kukar, Rabu (25/06/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
Saat ini, Kukar tercatat memiliki 816 Posyandu Balita yang menjadi basis pengembangan model Posyandu 6 SPM. Melalui pendekatan Integrasi Layanan Primer (ILP), berbagai layanan seperti untuk Balita, Lansia, Remaja, dan Posbindu akan digabung dalam satu sistem pelayanan terpadu di tingkat desa dan kelurahan.
Salah satu fokus utama dalam transformasi ini adalah penataan struktur organisasi internal Posyandu. Jika sebelumnya kader merangkap fungsi teknis dan struktural, kini penugasan akan dibagi berdasarkan bidang kerja agar pelaksanaan layanan menjadi lebih terarah dan profesional.
“Kami memastikan proses ini dikawal secara langsung. DPMD fokus membina aspek kelembagaan, sementara layanan teknis akan melibatkan OPD lain seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan,” imbuh Riyandi.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
DPMD Kukar juga tengah mempercepat proses registrasi seluruh Posyandu berbasis 6 SPM ke sistem Kemendagri. Target pengiriman dokumen administratif ditetapkan sebelum 30 Juni 2025, agar proses legalisasi kelembagaan dapat berjalan tepat waktu.
Dalam mendukung keberlanjutan program, Tim Pembina Posyandu akan dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Struktur tim ini akan mengacu pada ketentuan nasional, dengan Ketua Tim Penggerak PKK di setiap tingkatan menjabat sebagai Ketua Tim Pembina secara ex officio.
Transformasi Posyandu menjadi 6 SPM diharapkan menjadi titik awal perbaikan pelayanan dasar yang lebih terintegrasi, partisipatif, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadikan Posyandu sebagai motor utama peningkatan kualitas hidup masyarakat dari tingkat akar rumput.