REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan proses pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Timbau berjalan sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022. Pemilihan yang berlangsung pada 25–26 Oktober 2025 itu menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan di tingkat RT.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi regulasi kepada pemerintah kelurahan dan kecamatan. Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan agar pemilihan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahan administrasi.
“Sebagaimana diatur dalam Perbup, mekanisme pemilihan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Kami terus memantau setiap tahapan agar semuanya berjalan sesuai aturan,” ujar Arianto, Jum’at (24/10/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa
Pada 2025, sebanyak 13 RT di Kelurahan Timbau menggelar pemilihan pengurus untuk periode 2025–2028. Prosesnya mengedepankan musyawarah mufakat. Namun di sejumlah RT dilakukan pemungutan suara karena jumlah calon lebih dari satu. DPMD Kukar menegaskan bahwa seluruh tahapan harus melibatkan masyarakat dan bebas dari intervensi yang bertentangan dengan regulasi.
Arianto menambahkan bahwa nilai gotong royong menjadi ruh dalam pemilihan pengurus RT. Ia berharap pengurus terpilih memiliki dedikasi tinggi dalam memberdayakan warga, bukan sekadar mengejar dana kelurahan.
“Pemilihan pengurus RT bukan soal siapa yang mendapat keuntungan, tetapi siapa yang mampu bekerja untuk kemajuan masyarakat. Dana kelurahan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan warga, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan
Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans, menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi Perbup Nomor 38 Tahun 2022 secara menyeluruh, termasuk aturan batas maksimal dua periode bagi pengurus RT. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong regenerasi kepemimpinan.
“Kami berharap aturan ini dapat menciptakan kepemimpinan yang lebih segar di tingkat RT. Selain itu, warga diharapkan lebih aktif dan peka terhadap proses pemilihan yang berlangsung,” ujarnya.
Sebagai dukungan penuh, DPMD Kukar turut memberikan pendampingan kepada kelurahan selama proses pemilihan. Pendampingan dilakukan sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan di lapangan, untuk memastikan pengurus terpilih mampu menjalankan amanah secara profesional.
Baca Juga : BUMDes Loa Sakoh Optimalkan Potensi Ekonomi Desa di Tengah Keterbatasan Modal
“Kami ingin memastikan setiap RT di Kukar memiliki pengurus yang benar-benar berkontribusi terhadap kemajuan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Arianto.
Ia juga mengingatkan aparatur kelurahan agar tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga memahami regulasi dan menerapkannya dengan benar. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan teknis.
“Kami berharap setiap tahapan pemilihan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai pedoman yang berlaku. Jangan sampai ada keputusan yang keluar dari aturan,” tambahnya.
Baca Juga : Loa Duri Ilir Perkuat Kemandirian Ekonomi Desa lewat BUMDes
DPMD Kukar memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh proses pemilihan pengurus RT di Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemilihan pengurus RT merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan pelayanan publik di tingkat paling bawah. Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut bekerja sama mewujudkannya,” pungkas Arianto.
