REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan strategi percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, khususnya di wilayah Lawas Sumping Layang, Desa Kedang Ipil.
Upaya ini diperkuat melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Forum tersebut menjadi ruang diskusi penting untuk membedah aspek hukum dan administratif dalam penetapan masyarakat adat secara resmi.
“Kami mendapatkan banyak pemahaman baru mengenai definisi wilayah adat, tanah adat, dan tanah ulayat. Ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan substansi penetapan yang tengah kami susun,” jelas Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, Rabu (14/05/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
Ia mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama adalah potensi konflik kepentingan atas wilayah adat yang di dalamnya terdapat perizinan dan sumber daya alam. Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan.
“Arahan pimpinan sangat jelas, proses penetapan harus memperhatikan secara ketat aspek hukum agar tidak menimbulkan sengketa atau tumpang tindih pemanfaatan lahan,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, juga dibahas strategi teknis agar proses pengakuan dapat berjalan sesuai regulasi, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak adat dan kepentingan pembangunan.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
“Alhamdulillah, forum ini memberi kejelasan arah. Kami kini memiliki peta jalan yang lebih terstruktur untuk menjalankan proses ini dengan prinsip kehati-hatian dan inklusivitas,” tambahnya.
Pemkab Kukar berharap penetapan masyarakat hukum adat Kedang Ipil dapat menjadi model penanganan yang legal, adil, dan berkelanjutan. Proses ini juga akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat berjalan secara transparan dan tanpa konflik.