REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mempertegas komitmennya dalam penataan dan penertiban tata kelola arsip. Langkah konkret dilakukan dengan memusnahkan 152 berkas lama yang telah melewati masa retensi, Senin (11/08/2025).
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian dari upaya mewujudkan efisiensi pelayanan publik dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan kewajiban berdasarkan regulasi kearsipan. “Alhamdulillah, arsip yang kami usulkan sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk dimusnahkan. Ada lima boks berisi 152 berkas yang resmi kami musnahkan hari ini,” ujarnya.
Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa
Proses pemusnahan dilakukan bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setkab Kukar. Seluruh pihak menandatangani berita acara resmi sebagai bukti bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
Sebelum sampai pada tahap pemusnahan, DPMD Kukar terlebih dahulu menata dan mengklasifikasikan dokumen di setiap bidang. Arsip aktif disimpan, sedangkan arsip yang habis masa retensinya diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk proses penilaian kelayakan.
“Kami lakukan pemilahan setiap tahun mana arsip yang masih aktif, mana yang dipindahkan ke record center, dan mana yang diusulkan untuk dimusnahkan. Meski sudah tertib, kami tetap terus memperbaiki detail agar 100 persen sesuai ketentuan,” jelas Arianto.
Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan
Menurutnya, pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai administrasi, hukum, atau historis dapat mengurangi penumpukan dokumen dan memaksimalkan ruang penyimpanan. Dengan sistem arsip yang rapi, pelayanan publik juga bisa berlangsung lebih cepat dan efisien.
“Dengan tata kelola arsip yang baik, data bisa ditemukan lebih mudah, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal,” tegasnya.
Arianto berharap kegiatan ini menjadi contoh bagi seluruh organisasi perangkat daerah di Kukar untuk konsisten menerapkan tertib arsip sesuai aturan yang berlaku.
