0%
logo header
Kamis, 06 November 2025 15:06

DPMD Kukar Prioritaskan Penegasan Batas Wilayah untuk Perkuat Layanan Publik Desa

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Rapat Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa. [IST]
Rapat Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 6–7 November 2025 di Ruang Rapat DPMD Kukar ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kejelasan batas administratif sebagai dasar kuat pengelolaan layanan publik, perencanaan pembangunan, hingga pemetaan potensi wilayah.

Dalam proses evaluasi tersebut, para kepala desa persiapan menerima pendampingan teknis penyusunan batas wilayah sesuai standar geospasial. Pendampingan ini dilakukan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), lembaga yang berwenang menetapkan batas wilayah berbasis data spasial nasional.

Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa penegasan batas bukan hanya memenuhi syarat administratif pemekaran desa, tetapi juga menentukan kualitas tata kelola desa ke depan.

“Penegasan batas ini adalah fondasi. Tidak hanya untuk desa persiapan yang menuju definitif, tetapi juga memastikan setiap desa memiliki dasar hukum dan data spasial yang jelas dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (06/11/2025).

Arianto menjelaskan bahwa saat ini terdapat tujuh desa persiapan serta satu kelurahan yang tengah menyempurnakan dokumen batas, termasuk proses perubahan status Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat. Penyusunan dokumen batas antara desa induk dan desa persiapan wajib mengikuti kaidah geospasial yang ditetapkan oleh BIG.

Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan

Pada hari pertama evaluasi, lima wilayah diundang untuk mengikuti pendampingan, yakni Kelurahan Mangkurawang, Desa Kembang Janggut, Desa Sepatin, Desa Muara Badak Ulu, dan Desa Sungai Payang. Sementara desa lainnya dijadwalkan hadir pada hari berikutnya.

Arianto menargetkan seluruh dokumen batas dapat diselesaikan dalam tiga hari agar proses pengusulan desa definitif dapat segera dilanjutkan ke Gubernur Kalimantan Timur sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Dokumennya cukup banyak dan harus lengkap. Tapi sejauh ini tidak ada kendala berarti. Kami optimistis prosesnya bisa dipercepat,” jelasnya.

Baca Juga : BUMDes Loa Sakoh Optimalkan Potensi Ekonomi Desa di Tengah Keterbatasan Modal

Melalui evaluasi ini, DPMD Kukar menegaskan bahwa keakuratan batas wilayah menjadi prasyarat penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan responsif. Langkah ini diyakini dapat memperkuat akurasi data, memperjelas kewenangan wilayah, serta mendorong pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646