0%
logo header
Kamis, 14 Agustus 2025 15:01

DPMD Kukar Tegaskan Komitmen Kawal Penetapan Batas Desa Sesuai Regulasi

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
RDP DPRD Kukar Terkait Permasalahan Batas Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara. [IST]
RDP DPRD Kukar Terkait Permasalahan Batas Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mengawal proses penetapan dan penegasan batas desa agar berjalan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa serta mencegah potensi sengketa antarwilayah.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengatakan pihaknya berperan aktif memfasilitasi seluruh tahapan penetapan batas, mulai dari musyawarah antar desa hingga penyusunan berita acara kesepakatan. Seluruh proses tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“DPMD memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Kami hadir mendampingi desa dan kecamatan agar proses penetapan batas dapat disepakati bersama secara transparan dan tertib,” ujarnya, Kamis (14/08/2025).

Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa

Ia menjelaskan, tahapan awal dimulai dengan musyawarah antar desa yang berbatasan langsung. Dalam forum tersebut, para pihak membahas asal-usul wilayah, sejarah desa, serta adat istiadat setempat guna memperoleh kesepakatan batas administratif.

“Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa,” jelasnya.

Apabila musyawarah belum mencapai kesepakatan, DPMD Kukar bersama pihak kecamatan akan melakukan fasilitasi lanjutan. Jika perbedaan pandangan masih terjadi, keputusan akhir akan diambil oleh pemerintah kabupaten berdasarkan hasil kajian lapangan dan pertimbangan historis.

Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan

Lebih lanjut, Poino menegaskan bahwa penetapan batas desa tidak berkaitan dengan kepemilikan tanah masyarakat, melainkan untuk kejelasan wilayah administrasi pemerintahan.

“Batas desa bukan menentukan siapa pemilik tanah, tetapi memastikan wilayah kerja pemerintahan jelas dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan, DPMD Kukar juga bekerja sama dengan bagian pemerintahan kabupaten serta instansi teknis terkait guna memastikan seluruh proses berjalan profesional dan sesuai regulasi.

Baca Juga : BUMDes Loa Sakoh Optimalkan Potensi Ekonomi Desa di Tengah Keterbatasan Modal

“Kami memastikan pendampingan menyeluruh. Semua pihak dilibatkan agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima bersama dan memiliki kekuatan hukum yang sah,” tutur Poino.

Ia menambahkan, ke depan DPMD Kukar akan terus memperkuat sinergi dengan kecamatan dan desa untuk mempercepat penyelesaian batas wilayah di seluruh Kukar.

“Tujuan akhirnya adalah tertib administrasi dan pemerintahan desa yang efektif. Jika batas sudah pasti, pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646