REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya mendampingi proses penegasan dan penetapan batas wilayah antar desa di Kecamatan Tabang. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat di DPRD Kukar, Senin (04/08/2025), sebagai tindak lanjut persoalan batas antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengungkapkan hingga kini belum ada satu pun dari 19 desa di Kecamatan Tabang yang batas wilayahnya ditegaskan dan ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Hingga saat ini, belum ada satu pun dari 19 desa di Kecamatan Tabang yang batas wilayahnya telah ditegaskan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” ujarnya di hadapan forum rapat.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
Menurutnya, lambatnya penetapan batas disebabkan perbedaan pandangan dan belum tercapainya kesepakatan antar desa. Kendati begitu, DPMD Kukar tetap berkomitmen melakukan pendampingan hingga tercapai solusi yang tepat.
“Jika kesepakatan tidak tercapai melalui musyawarah desa, sesuai regulasi Bupati berwenang menetapkan batas melalui Peraturan Bupati,” tegas Poino.
Dalam rapat tersebut, DPMD Kukar memfasilitasi klarifikasi data yang menjadi sumber perbedaan antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama. Desa Sidomulyo mengacu pada peta yang ditandatangani tahun 1999, sementara hasil penegasan kolektif 2016 menunjukkan wilayah sebelah kanan sungai masuk dalam administrasi Tabang Lama.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
Perbedaan data ini, kata Poino, harus diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen sah dengan melibatkan semua pihak. “Kami akan terus fasilitasi verifikasi lapangan maupun pengumpulan dokumen untuk mendapatkan dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPMD Kukar tidak ingin persoalan batas menghambat pelayanan publik dan pembangunan desa. Kepastian hukum, menurutnya, harus segera diwujudkan agar tidak memicu konflik kepentingan.
“Kami mengharapkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Tabang bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Desa Hadirkan Layanan Publik Langsung ke Warga
DPMD Kukar memastikan siap mendampingi proses hingga seluruh desa di Kecamatan Tabang memiliki dasar hukum yang sah dan tertib administrasi.