0%
logo header
Senin, 20 Oktober 2025 15:27

DPMD Kukar Tekankan Pemilihan RT Sesuai Pedoman Hukum

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Suasana Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Maluhu. [IST]
Suasana Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Maluhu. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lembaga kemasyarakatan desa bekerja optimal dan benar-benar memberi dampak bagi warga.

Setiap tahapan pembentukan RT, mulai dari penyusunan panitia hingga penetapan pengurus, wajib mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Regulasi tersebut menjadi acuan utama agar proses demokrasi di tingkat RT berjalan tertib, terstruktur, dan sah secara hukum.

“Kami menekankan agar setiap pemilihan RT benar-benar mengikuti pedoman yang ada. Aparatur kelurahan bukan hanya hadir secara fisik, tetapi harus memahami seluruh prosedur yang diatur Perbup,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, Senin (20/10/2025).

Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa

Arianto menjelaskan bahwa pemahaman aparatur terhadap peraturan menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan teknis maupun potensi sengketa yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Aparatur kelurahan dan panitia pemilihan di tingkat desa juga diharapkan mampu memberi pendampingan dan penjelasan yang tepat kepada warga.

Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang membuat aturan tambahan di luar ketentuan Perbup. Tindakan tersebut berpotensi memicu konflik dan membuat proses pemilihan dianggap tidak sah.

“Jangan sampai ada pihak yang menafsirkan aturan sendiri. Proses ini harus konsisten dengan Perbup Nomor 38 Tahun 2022 agar pemilihan RT di Kukar sah dan diterima seluruh warga,” jelasnya.

Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan

DPMD Kukar turut menyiapkan mekanisme pendampingan bagi kelurahan dan desa, mulai dari penyuluhan mengenai hak dan kewajiban pengurus hingga mekanisme pertanggungjawaban dana operasional RT. Langkah ini diharapkan dapat menguatkan kapasitas perangkat agar pemilihan berjalan lancar.

Dengan pendampingan tersebut, RT diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat secara efektif. Selain itu, lembaga RT juga diharapkan dapat menjadi wadah penyampaian aspirasi yang kredibel dan independen.

“Target kami, setiap RT dapat bekerja profesional, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi warga. Kalau aparatur paham peraturan dan warga ikut serta, lembaga ini akan berjalan efektif,” tambah Arianto.

Baca Juga : BUMDes Loa Sakoh Optimalkan Potensi Ekonomi Desa di Tengah Keterbatasan Modal

Ke depan, DPMD Kukar berkomitmen terus memantau dan mengevaluasi seluruh proses pemilihan RT. Evaluasi ini dianggap penting untuk memastikan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa tetap sesuai prinsip partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646