REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya transparansi serta tata kelola yang akuntabel dalam setiap bentuk kerja sama desa, baik dengan pihak ketiga maupun antar desa. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, tertib administrasi, dan berdaya saing.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, mengatakan masih banyak program kolaboratif di tingkat desa yang berjalan tanpa dokumentasi resmi, meskipun telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Padahal, dokumen kerja sama memiliki peran penting sebagai dasar hukum sekaligus bukti pertanggungjawaban bagi semua pihak yang terlibat.
“Sering kali perusahaan sudah menyalurkan dana CSR untuk kegiatan desa, tapi tidak dibuatkan dokumen resmi. Akibatnya, saat dilakukan verifikasi atau pelaporan, kegiatan itu tidak tercatat dalam sistem pemerintahan,” ungkap Dedy.
Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa
Ia menegaskan bahwa DPMD Kukar kini mendorong seluruh desa untuk menertibkan administrasi dan memperkuat pencatatan terhadap setiap bentuk kerja sama, baik antar desa maupun dengan mitra swasta. Dengan dokumentasi yang rapi, pemerintah daerah dapat memantau kontribusi dan dampak kerja sama terhadap peningkatan ekonomi serta pembangunan desa.
“Setiap kegiatan, sekecil apa pun, harus memiliki dasar administrasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud tanggung jawab dan transparansi,” tegasnya.
Dedy menambahkan, kerja sama yang disertai dokumen resmi juga akan lebih mudah dikembangkan menjadi program berkelanjutan, seperti pengelolaan potensi lokal, pengembangan wisata desa, hingga penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan
Sebagai contoh, Desa Lung Anai, bersama empat desa lainnya. Jembayan Tengah, Loh Sumber, Loa Duri Ilir, dan Loa Kulu Kota telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga dan kini tengah menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut.
“PKS akan menjadi instrumen penting yang mengatur pembagian tanggung jawab, hak, dan kewajiban antara kedua pihak. Dengan begitu, setiap kegiatan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif,” tutupnya.
