REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong inovasi berbasis digital. Salah satunya melalui penerapan sistem seleksi perangkat desa berbasis ujian online, yang telah dilaksanakan sejak akhir 2022.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menyampaikan bahwa sistem ini dikembangkan untuk meminimalisasi potensi intervensi pihak luar dan menjamin penilaian yang objektif dan transparan terhadap calon perangkat desa.
“Setiap proses seleksi wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Setelah tahapan musyawarah dan verifikasi administrasi oleh panitia desa, usulan diajukan ke camat untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya, ujian diselenggarakan secara online oleh DPMD,” jelas Poino, Selasa (17/06/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
Dengan sistem digital ini, hasil ujian dapat diketahui secara real-time, sehingga tidak hanya mempercepat proses rekrutmen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil seleksi.
Poino menambahkan, inisiatif ini menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi desa yang tengah digalakkan DPMD Kukar. Saat ini, masih banyak desa di Kukar yang menghadapi kekosongan jabatan perangkat akibat pengunduran diri, pensiun, atau meninggal dunia.
Tak berhenti pada proses seleksi, DPMD Kukar juga menyiapkan program pembekalan dan peningkatan kapasitas bagi perangkat desa yang baru dilantik. Program ini penting untuk memperkuat pemahaman mereka terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta standar pelayanan publik.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
“Dengan penerapan teknologi, seleksi menjadi lebih objektif dan kredibel. Harapannya, perangkat desa yang terpilih benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
DPMD Kukar menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang modern, partisipatif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.