0%
logo header
Jumat, 04 Agustus 2023 10:51

DPMPTSP Kabupaten Gowa Sasar Potensi Baru Pacu Peningkatan Kontribusi PAD

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gowa Indra Setiawan Abbas, saat ditemui belum lama ini. (Chaerani/Republiknews.co.id)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gowa Indra Setiawan Abbas, saat ditemui belum lama ini. (Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Berbagai langkah telah dilakukan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa dalam mendorong realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan memanfaatkan potensi baru.

“Kontribusi PAD yang kami kelola melalui izin penyelenggaraan reklame atau retribusi izin reklame. Seperti baliho, bilboard, dan lainnya. Sementara potensi baru yang kami dorong ini adalah izin-izin reklame pada usaha-usaha kecil, karena memang ini memiliki peluang yang cukup besar juga,” kata Kepala DPM-PTSPS Kabupaten Gowa Indra Setiawan Abbas, saat dikonfirmasi, Jumat (04/08/2023).

Menurut Indra, pencapaian ini terlihat pada realisasi PAD yang diterima pada periode 2022 lalu melalui kontribusi izin reklame. Dimana dari target PAD Rp1,3 miliar, pihaknya berhasil membukukan PAD melalui pengelolaan retribusi reklame sekitar Rp2,1 miliar.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Potensi baru ini yang akan kembali kami dorong tahun ini. Jadi kita tidak hanya berfokus saja pada izin reklame yang besar-besar saja, tetapi juga pada retribusi izin reklame yang kecil-kecil juga supaya penerimaan PAD kita tahun ini lebih besar lagi dari tahun sebelumnya,” harap Indra.

Menurutnya, potensi baru yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Gowa tentunya sebagai upaya tindak lanjut dari instruksi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan agar bagaimana seluruh SKPD yang mengelola PAD mampu melihat potensi-potensi baru.

“Diberbagai kesempatan Bapak Bupati Gowa meminta agar bagaimana kita bisa melihat seluruh sektor yang memang memiliki potensi pajak daerah untuk kita kembangkan. Tujuannya tidak lain agar bisa mendorong PAD kita, sehingga pembangunan berkelanjutan bisa terus kita dorong,” harapnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Dalam pelayanan izin penyelenggraan reklame, DPMPTSP Kabupaten Gowa memberlakukan sejumlah syarat bagi pemohon izin. Mulai dari formulir permohonan izin yang sudah diisi lengkap fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, Rencana Anggaran Biaya (RAB), fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon, gambar denah lokasi pemasangan, dan gambar reklame yang akan dipasang. Sementara, struktur dan besaran tarif retribusi tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Reklame.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646