REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Rencana pembentukan tiga (3) Daerah Otonomi Baru (DOB) atau tiga provinsi baru di Papua telah disetujui dan disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu 6 Maret 2022 lalu.
Informasi yang rangkum dari berbagai sumber, penambahan tiga provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. RUU tersebut telah disetujui oleh semua fraksi dan disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balai Sidang Senayan.
Baleg DPR RI juga menyetujui cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dengan ibukotanya masing-masing.
Baca Juga : Puan Maharani Sebut Pemekaran Provinsi Baru di Papua Demi Pemerataan Pembangunan
Provinsi Papua Selatan (Wilayah Adat Anim Ha) dengan ibukota Merauke, meliputi Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel.
Provisi Papua Tengah (Wilayah Adat Meepago) dengan ibukota Timika, meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya dan Kabupaten Puncak.
Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Wilayah Adat Lapago) dengan ibukota Wamena, meliputi Kabupaten Jayawijaya, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Kabupaten Tolikara, Yahukimo dan Kabupaten Yalimo.
Baca Juga : Puan Maharani Sebut Pemekaran Provinsi Baru di Papua Demi Pemerataan Pembangunan
Dalam rapat pleno pengesahan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah ini, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI juga menyepakati tiga nama provinsi baru di Papua ini sesuai nama wilayah adat yakni Anim Ha (Papua Selatan), Meepago (Papua Tengah) dan Lapago (Papua Pegunungan Tengah).
Namun penamaan provinsi baru sesuai nama wilayah adat itu ditolak oleh Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS), Thomas Eppe Safanpo. Thomas menolak nama Anim Ha untuk wilayah Provinsi Papua Selatan dan tetap menggunakan nama Provinsi Papua Selatan (PPS).
“Masyarakat Papua Selatan menolak menggunakan nama Anim Ha. Kami sudah sepakat sejak dideklarasikan namanya Provinsi Papua Selatan. Bukan Provinsi Anim Ha,” kata Thomas Eppe Safanpo di Gedung DPR RI Senayan, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga : Puan Maharani Sebut Pemekaran Provinsi Baru di Papua Demi Pemerataan Pembangunan
Thomas menjelaskan bahwa Anim Ha merupakan nama spesifik yang merujuk Suku Marind di Kabupaten Merauke Papua. Padahal, di empat kabupaten/kota di Papua Selatan terdapat puluhan suku yang beragam.
Thomas Eppe mengaku heran bagaimana DPR dan pemerintah pusat memberi nama wilayah dengan suku tertentu. Padahal, di empat kabupaten/kota di Papua Selatan banyak suku-suku lain yang mendiaminya.
“Secara antropologis Anim Ha itu sebutan yang sangat spesifik di mana orang Suku Marind menyebut diri dan identitas mereka. Di luar suku mereka, orang Marind menyebut suku lain sebagai “ikom”,” kata Thomas Eppe yang juga menjabat Wakil Bupati Asmat.
Baca Juga : Puan Maharani Sebut Pemekaran Provinsi Baru di Papua Demi Pemerataan Pembangunan
Tak hanya itu, Thomas juga mengkritik pemerintah yang menjadikan tujuh wilayah adat di Papua sebagai dasar pemekaran wilayah. Padahal, Ia menegaskan di Papua tak pernah ada tujuh wilayah adat tersebut.
“Tujuh wilayah adat juga fiktif. Tak pernah ada wilayah adat di papua. Itu atas 7 wilayah yang pernah dibuat oleh Nederland sebelumnya. Itu 7 wilayah itu diganti oleh nama 7 suku-suku itu,” ungkapnya.
Guna menindaklanjuti hal itu, Thomas mengaku segera mengirim surat penolakan ke DPR RI terkait Anim Ha sebagai nama Provinsi Papua Selatan. “Kita menolak penggunaan nama itu. Tak ada satu kajian akademis dan studi ilmiah bahwa ada satu wilayah adat di Papua sampai saat ini,” tegasnya.
Baca Juga : Puan Maharani Sebut Pemekaran Provinsi Baru di Papua Demi Pemerataan Pembangunan
Meski demikian, Thomas menyambut positif langkah Badan Legislasi DPR RI yang menyepakati pemekaran di Papua. Ia mengklaim pemekaran Papua Selatan merupakan aspirasi dari pelbagai elemen masyarakat selama ini. “Kami bergembira, karena ini aspirasi masyarakat yang sudah muncul dari 2002,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Merauke, H Muhammad Riduwan mengatakan pemerintah daerah dan masyarakat di empat kabupaten di wilayah Papua Selatan (Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel) telah menyepakati nama Provinsi Papua Selatan.
“Kita semua dari Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel, dan Mappi sudah menyepakati nama Provinsi Papua Selatan itu sudah final,” kata Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan kepada wartawan di Kantor Bupati Merauke, Jumat (08/04/2022)
Baca Juga : Puan Maharani Sebut Pemekaran Provinsi Baru di Papua Demi Pemerataan Pembangunan
Muhammad Riduwan menerangkan, kesepakatan memberi nama Provinsi Papua Selatan itu dilakukan oleh pemerintah kabupaten dari empat (4) kabupaten di Selatan Papua bersama tim pemekaran, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan seluruh stakeholder masyarakat.
Riduwan menyebut ketika ada yang mengusulkan nama lain dari Provinsi Papua Selatan seperti salah satunya menjadi nama Anim Ha tetap diperbolehkan. Namun nama Provinsi Papua Selatan sudah tidak akan berubah. Masyarakat hingga pemerintah pusat telah menyetujui nama Provinsi Papua Selatan sebagai pilihan.
“Usulan boleh saja. Kita demokrasi tetapi ini sudah berbagai macam pertimbangan dari semua pihak termasuk pemerintah pusat menyetujui nama Provinsi Papua Selatan,” pungkasnya.
