REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyatakan sikap mendukung masyarakat menolak masuknya izin tambang batu gamping di Kecamatan Mawasangka Timur.
Bentuk dukungan DPRD kepada masyarakat atas adanya tuntutan ribuan masyarakat Mawasangka Timur bersatu melakukan aksi demo besar-besaran di kantor Bupati dan kantor DPRD menolak masuknya izin pertambangan masuk diwilayahnya.
Adapun Anggota DPRD menyatakan sikap mendukung gerakan Mastim menolak tambang batu gamping, yakni Anggota DPRD Fraksi PKS Tasman (Ketua Komisi III), Fraksi PDIP Syarifuddin Reeno, Wa Ode Mariati Fraksi PAN dan Azaluddin Fraksi PDIP, saat menemui massa aksi di Halaman Kantor DPRD Buton Tengah, Senin (20/03/2023).
Baca Juga : TP-PKK Buton Tengah Dikukuhkan di Hari Buruh, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
Ketua Komisi III DPRD Buton Tengah, Tasman saat menemui massa aksi mengatakan, aspirasi masyarakat Mastim menolak izin tambang batu gamping telah ia ditindaklanjuti oleh DPRD pada tahun 2022 lalu, dengan melakukan pertemuan dengan pihak perizinan tambang di Sulawesi Tenggara.
“Kami (DPRD) telah melakukan pertemuan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) mempertanyakan izin tambang batu gamping di Mastim. Dari pertemuan tersebut mereka menyampaikan bahwa izin dikeluarkan merupakan izin NIB bukan izin pertambangan. Setelah kami mendengar saat itu kami percaya,” ucap Tasman dihadapan massa aksi masyarakat Mastim.
Lanjut kata Tasman menyampaikan, terkait izin pertambangan masuk di Mastim pengurusan masi jauh prosesnya. Oleh sebab itu, aksi gerakan demontrasi penolakan masyarakat saat ini, tentunya kita tidak akan diam. Dan DPRD setuju mendukung masyarakat secara keseluruhan menolak masuknya tambang.
Baca Juga : Bupati Buton Tengah Lantik 16 Pejabat Kepala Desa
“DPRD sangat setuju dan mengapresiasi gerakan ini, kami juga mengucap terimakasih atas kedatangan masyarakat menyampaikan aspirasi di kantor DPRD. Aksi penolakan tambang batu gamping ini, Kami DPRD Buton Tengah mendukung 1000 persen,” tegas Tasman disambut tepuk tangan meriah massa aksi.
“Terkait tuntutan revisi Perda No 6 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah Kecamatan Mawasangka Timur sebagai kawasan pertambangan bukan lagi kawasan wisata, kami DPRD setuju dan secara kelembagaan akan mengundang Pemda Buton Tengah melakukan revisi,” ucapnya menambahkan.
Senadah, Anggota DPRD Fraksi PDIP Syarifudin Reeno, menyampaikan, bahwa terbentuknya Perda No 6 tahun 2020 merupakan hasil dari beberapa kali perubahan dan saat itu acuanya pada tahun 2018 tentang penyesuaian tata wilayah kelola daerah. Dan terkait wilayah Mastim, DPRD tidak membahasnya dalam menyusun Perda kala itu sebagai wilayah pertambangan.
Baca Juga : Bupati Buteng: Musrenbang 2026 Tak Sebatas Rancangan Dokumen
“Penetapan Perda saat itu tidak membahas Mastim masuk wilayah pertambangan. Oleh karena itu, dengan aksi ini penolakan masyarakat saat ini, secara kelembagaan DPRD akan menolak izin pertambangan batu gamping di kecamatan Mawasangka Timur,” tegas Syarifuddin.
Ia menambahkan, DPRD dan Pemda Buteng akan segera melakukan langka-langka teknis lanjutan mengkaji kembali untuk melakukan revisi Perda No 6 tahun 2020 tentang RTRW.
“Apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini InsyaAllah akan secepatnya ditindaklanjuti dengan melakukan revisi ulang Perda No 6 tahun 2020 kerena pada dasarnya wilayah Kecamatan Mawasangka Timur bukan untuk dijadikan sebagai wilayah pertambangan,” jelasnya.
Baca Juga : Di Apel Perdana, Bupati Azhari Tegaskan OPD Wajib Menetap di Buteng
Sebagai informasi, setelah berdialog dengan massa aksi, DPRD Buton Tengah sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat Mastim membuat surat dua pernyataan yang isinya,
- Menolak masuknya usaha pertambangan di Kecamatan Mawasangka Timur.
- Akan merevisi Perda No 6 tahun 2020 tentang RTRW.
Sementara itu, dari Pemda Buton Tengah di wakili Plh. Sekda Buton Tengah Asisten III Syamsuddin Pamone, Plt. Dinas PUPR Muh. Said, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup H.Kasim membuat surat pernyataan sikap yang isinya akan menolak semua izin pertambangan di Mawasangka Timur.
Seperti diketahui, aksi ribuan masyarakat dari 8 desa se-Kecamatan Mawasangka Timur menolak izin pertambangan jenis batu gamping yang diusulkan oleh PT. Mineral Citra Sejahtera seluas 3.801 hektare kabarnya telah sampai di meja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Sultra termasuk di Pemkab Buteng. (ADV)
