0%
logo header
Kamis, 07 Oktober 2021 15:22

DPRD Gowa Mulai Bahas Ranperda, Dahrul Jabir Sampaikan Apresiasi ke Pemda

DPRD Gowa Mulai Bahas Ranperda, Dahrul Jabir Sampaikan Apresiasi ke Pemda

Sedangkan terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Dahrul mengungkapkan Ranperda tersebut merupakan implementasi dari undang-undang Cipta kerja dan sesuai peraturan perundangan bahwa sektor pertambangan adalah kewenangan provinsi.

“Kami juga memberikan apresiasi atas inisiatif Pemda untuk merubah Perda tersebut dan diharapkan dalam pelaksanaan penambangan yang ada dapat dievaluasi untuk mencegah dampak lingkungan yang ada di sekitarnya,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan ketiga Ranperda ini diusulkan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa. Pasalnya di masa pandemi Covid-19 ini perekonomian cukup sulit, terlebih terjadi pemotongan anggaran pada beberapa sektor.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Cukup berat di 2022 karena pandemi Covid-19 yang sangat menghambat perekonomian kita. Kenapa kita dorong tiga Ranperda ini agar kita tidak keteteran dengan situasi pandemi yang diharapkan nantinya bisa menutupi minimal 50 persen dari pemotongan-pemotongan yang dilakukan karena adanya pandemi Covid19,” jelasnya.

Adnan menjelaskan, pajak pariwisata, pemukiman, dan minerba adalah sektor yg besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa.

“Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah,” jelasnya. (Rhy)

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646