REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Sebanyak delapan fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022 dibahas ke tahap selanjutnya. Hal ini tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Juru bicara Fraksi Demokrat Ardiansyah Sabir mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang telah disampaikan oleh Bupati Gowa pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya, Fraksi Demokrat memandang dan mengapresiasi atas segala upaya pemerintah daerah atas capaian kinerja tersebut dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Laporan pertanggungjawaban anggaran APBD 2022 Pemkab Gowa yang telah diaudit BPK ini tentunya telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan yang memiliki sistem pengendalian yang memadai serta adanya ketaatan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan,” katanya saat menyampaikan pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, kemarin.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Hal senada juga diungkapkan Zulfiadi dari Fraksi Amanat Sejahtera menyampaikan rasa terima kasih dan rasa bangga kepada Bupati Gowa karena Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mendapatkan Opini WTP dari BPK RI.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Gowa atas laporan keuangan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2022 yang kembali mendapatkan WTP ke-11 kalinya. Ini tidak terlepas dari sinergitas dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dikesempatan ini pihaknya menyampaikan pemandangan fraksi terkait penyerahan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pemkab Gowa Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Pertama memberikan apresiasi atas Opini WTP agar bisa dipertahankan. Kedua, Pemkab Gowa agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) semaksimal mungkin, sesuai potensi yang ada karena melihat pertumbuhan ekonomi saat ini diperkirakan akan melambat. Ketiga, diharapkan pemerintah daerah dalam meregistrasikan penyerapan anggaran SKPD dan alternatif strategi berdasarkan karakteristik pembelanjaan.
“Keempat, diharapkan penyerapan anggaran yang tidak proporsional kiranya dapat diminimalisir terutama dalam menyediakan sarana dan prasarana publik dan kegiatan yang sifatnya selingan,” tambahnya.
Sementara, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan, pertanggungjawaban pemerintah daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan dan dirancang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi secara transparan dari semua kelompok pengguna.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
“Jadi pembuatan dan evaluasi ini keputusan sesuai dengan alokasi sumber daya ekonomi, informasi mengenai output entitas dan outcomes dalam bentuk indikator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program, dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan,” ujarnya.
Pemerintah daerah dalam mengimplementasikan paket Undang-Undang (UU) tentang pengelolaan keuangan daerah. Pendapatan daerah diarahkan pada pemberdayaan dan kemandirian serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan visit otonomi daerah.
Hal ini dapat diarahkan agar penerimaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber pendapatan daerah disesuaikan dengan kondisi dan keadaan jumlah penduduk, geografis dan luar wilayah. Dengan tetap memperhatikan prinsip efisien, efektifitas, pemerataan, pertumbuhan, stabilitas dan akuntabilitas.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Untuk memacu sektor pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah berasal dari sumber-sumber PAD maka perlu ditingkatkan. Sehingga kemandirian daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dapat terwujud,” terangnya.
Lanjutnya, implikasi hal tersebut dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan, dan penambahan jenis pajak, retribusi serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan lainnya yang sah dan tidak memberatkan masyarakat.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya. PAD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah perlu dikelola dengan lebih efektif melalui optimalisasi sumber-sumber penerimaan dan penciptaan sumber-sumber penerimaan baru (Local Revenue Coverage). Kebijakan ini didasarkan atas pertimbangan rasional melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber dan pengelolaan pendapatan daerah, dan didukung pula dengan pengadaan sarana dan prasarana penunjang.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Sehingga penerimaan dari pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat meningkat disamping melakukan pengawasan atas manajemen pengelolaan sumber -sumber keuangan daerah,” kata Karaeng kio sapaan akrab Wabup Gowa.
Ia menyebutkan, tahun anggaran 2022 realisasi pendapatan daerah melampaui target perencanaan sebesar 101, 17 persen. Khusus untuk penerimaan PAD melampaui dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp.265.326.827.151,69. atau 105,75 persen.