REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan, Ranperda tersebut belum masuk dalam pembahasan, masih butuh proses panjang untuk disahkan.
Walau demikian, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan pembahasannya akan berjalan. Apalagi karena sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Sudah masuk (Prolegda 2023),” kata Hadi.
Hadi mengatakan, Ranperda itu adalah inisiatif dari DPRD Kota, yakni dari Komisi D.
“Kalau pemerintah acc (setuju), kami acc (setuju), siapa yang mau tahan? Akan jalan itu,” ujar Hadi.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Soal gambaran Ranperda ini, Hadi tidak merincikan apa saja yang diatur hingga sanksinya, namun ia menyebut akan banyak belajar dari beberapa daerah di Indonesia yang telah menerapkan, misalnya Kota Bogor dan Medan.
“Nanti akan diselesaikan oleh tim naskah akademik. Kita tunggu saja pembahasannya. Kita hanya memasukkan. Kan melibatkan kampus-kampus juga,” tutupnya. (*)
