0%
logo header
Kamis, 04 Juli 2024 15:07

DPRD Kutim Bacakan Laporan Akhir Penanganan Masalah Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Wakil Ketua Pansus DPRD Kutai Timur, dr Novel Tyty Paembonan, menyampaikan laporan akhir tentang penanganan masalah Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri, Kamis (04/07/2024). (Istimewa)
Wakil Ketua Pansus DPRD Kutai Timur, dr Novel Tyty Paembonan, menyampaikan laporan akhir tentang penanganan masalah Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri, Kamis (04/07/2024). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Laporan Akhir tentang Penanganan masalah Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri dalam Rapat Paripurna ke-29 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (04/07/2024).

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus, dr Novel Tyty Paembonan menyampaikan laporan dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni dan sejumlah anggota DPRD lainnya yang hadiri serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, dr Novel menyampaikan bahwa serangkaian rapat dan kunjungan langsung ke area pertambangan PT Indominco Mandiri telah dilakukan guna penanganan permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

“Berdasrkan SK Bupati Kutim No.162/02.188,45/HK/VI/2005, tentang klaim oleh Poktan Karya Bersama atas areal lahan seluas 5000 hektar dalam kawasan hutan lindung yang terkena rencana kegiatan penambangan atau eksploitasi oleh PT Indominco Mandiri berdasarkan perpu nomor 1 Tahun 2004 dan kepres Nomor 1 Tahun 2004,” papar Novel.

Ia mengungkapkan bahwa permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri bermula pada tahun 2005, atas areal yang di klaim Poktan Karya Bersama seluas 5000 Hektar.

“Pada areal klaim seluas 5000 hektar setelah di identifikasi ternyata hanya seluas 2.750 Hektar dengan rincian seluas 1.790 berada di dalam konsesi PT Indominco Mandiri, seluas 963 hektar berada didalam hutan produksi dan seluas 827 hektar berada kawasan didalam hutan lindung,” ungkapnya.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 hektar.

“Area yang masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 hektar, sebagian lahan sudah ditambang oleh PT Indominco Mandiri dan ada sebagian lahan yang belum ditambang, dengan rincian luasan 963 hektar hutan produksi dan 827 Hektar hutan lindung. Selebihnya lahan seluas 960 hektar berada di luar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri,” jelasnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646