0%
logo header
Jumat, 29 Januari 2021 17:36

DPRD Makassar Akan Buat Regulasi Penarikan Retribusi di Swalayan

La Saddam
Editor : La Saddam
Parkiran Mini Market.
Parkiran Mini Market.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Parkir menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan bakal mengatur regulasi baru terkait perparkiran di swalayan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat, menjelaskan penarikan retribusi perparkiran swalayan seperti di minimarket selama ini cenderung dibebaskan. Beberapa tempat diantaranya bahkan dilakukan juru parkir (jukir) liar. Sehingga tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke pemerintah kota.

“Ini banyak parkir liar. Nah, nanti kalau Perumda Parkir yang kelola maka pelayanan parkir ada, penarikannya juga jelas,” ucap Nurul, Jumat (29/01/2021).

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Nurul mengatakan, hal ini juga mempertegas kewenangan tiap pihak. Itu karena sebelumnya sejumlah OPD kerap bersinggungan dengan BUMD tersebut.

Saat ini, keseluruhan pembahasan Ranperda telah rampung dan telah diserahkan ke provinsi untuk penomoran Perda. DPRD saat ini juga tengah menunggu hasilnya untuk kemudian disahkan menjadi Perda melalui Paripurna.

“Prosesnya di Pemprov Sulsel kita harap bisa cepat, supaya segera diparipurnakan. Mudah-mudahan sekitar tanggal 16 pekan depan sudah bisa,” bebernya. (Rizal)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646