REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal melanjutkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) zakat yang sampai saat ini belum tuntas.
Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman mengatakan, ranperda zakat tersebut sebelumnya sudah dilakukan pembahasan pada periode sebelumnya. Diperkirakan sekitar tahun 2017 lalu.
“Pada saat ada perubahan aturan, kami langsung mengambil inisiatif undang-undang perumahan zakat dan teman-teman sangat mendukung,” kata Yeni Rahman.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Namun dirinya belum bisa memastikan apa kendala Randenpada tersebut tidak disahkan menjadi Perda. Apalagi dirinya salah satu anggota Pansus Ranperda Zakat saat ini.
“Di Pemerintah Provinsi tidak selesai asistensinya. Kalau masalah lainnya saya juga belum tahu,” ucapnya.
Dengan ini pihaknya akan kembali melanjutukan Ranperda tersebut agar bisa menjadi Perda.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
“Kami akan melihat dulu dimana kekurangan draf kemarin dan kami berharap tidak ada lagi Pansus tinggal penyempurnaan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Ashar Tamanggong mengatakan memang Pemerintah Kota Makassar merevisi Perda Zakat karena sudah ada turunan dari pusat yakni Perda nomor 23 tahun 2011.
“Karena di Perda lama masih ada Baznas Kecamatan. Semuanya sudah Baznas tingkat Kabupaten/Kota. Kalau di kecamatan sekarang UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan ini menurut undang-undang,” singkatnya. (*)