0%
logo header
Rabu, 18 Januari 2023 20:27

DPRD Makassar Buat Ranperda Bangunan Gedung Sesuai UU Ciptaker

Rizal
Editor : Rizal
Kantor DPRD Kota Makassar yang terletak di Jl AP Pettarani, Makassar. (Foto: Istimewa)
Kantor DPRD Kota Makassar yang terletak di Jl AP Pettarani, Makassar. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Masyarakat Kota Makassar saat ini masih sering mengeluhkan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) sehingga DPRD Makassar berinisiatif membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bangunan gedung.

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengatakan Ranperda ini sebagai bentuk penataan bangunan yang ada di Kota Makassar agar semuanya mudah dalam pengurusan IMB.

“Karena sistemnya semua nanti melalui online,” katanya.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, regulasi tersebut juga bagian dari mengikuti perkembangan zaman, dimana masyarakat tidak lagi membawa berkas ke kantor namun tinggal diupload pada aplikasi.

“Semua persyaratan harus lengkap dan semua melalui sistem online. Jadi nantinya tidak ada lagi bangunan yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Badan Pembenturkan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syamsuddin Raga mengemukakan, ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Karya, yang mana nantinya proses pendaftarnya tidak lagi melalui kelurahan, kecamatan hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

“Jadi semuanya nanti melalui sistem dan perangkat yang ada, tinggal melalui aplikasi, apakah itu nanti bentuk izin usaha maupun bangunan. Jadi semuanya kemudahan,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646