0%
logo header
Senin, 20 September 2021 18:56

DPRD Makassar Gelar Paripurna Dengar Penjelasan Pansus Ranperda Perlindungan Guru

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Alhidayat Samsu (kiri) usai menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna DPRD Makassar, Senin (20/9/2021).
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Guru, Alhidayat Samsu (kiri) usai menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna DPRD Makassar, Senin (20/9/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pasca penetapan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) terkait ranperda tentang perlindungan guru, DPRD Kota Makassar langsung menggelar rapat paripurna, Senin (20/9/2021). Agendanya, penyampaian pimpinan Pansus Ranperda tentang Perlindungan Guru.

Anggota DPRD Makassar, Alhidayat Samsu dari Fraksi PDIP yang didaulat sebagai ketua Pansus pun menyampikan sejumlah landasan dibutuhkannya peraturan daerah tentang perlindungan guru.

Menurut Alhidayat Samsu, sejumlah urgensi dibentuknya perda tersebut diantaranya pendidik dan tenaga kependidikan sudah seharusnya mendapatkan perlindungan secara hukum. Pihaknya menilai perlindungan anak telah memiliki peraturan, sedangkan kurikulum merupakan kewenangan pusat.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

“Kami menilai adanya perlindugan guru sangat dibutuhkan, mengingat banyaknya kasus kriminalisasi tenaga pendidik. Sudah selayaknya tenaga pendidik dilindungi dalam melaksanakan tugasnya,” tegas legislator milenial itu.

Diketahui, rangkaian rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pendapat Walikota Makassar terkait digodoknya ranperda tentang perlindungan guru tersebut. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646