0%
logo header
Selasa, 28 September 2021 20:42

DPRD Makassar Gelar Paripurna Penandatanganan Nota KUA-PPAS APBD Perubahan 2021

Rizal
Editor : Rizal
Suasana rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda penandatanganan Nota KUA-PPAS APBD Perubahan 2021, Selasa (28/9/2021).
Suasana rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda penandatanganan Nota KUA-PPAS APBD Perubahan 2021, Selasa (28/9/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Makassar tahun anggaran 2021 telah diselesaikan dengan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif.

Hal ini disampaikan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa (28/9/2021). Agendanya dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Menurutnya, KUA-PPAS Perubahan APBD 2021 merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang dalam penyusunannya telah diupayakan agar substansinya terdapat keserasian dan sinergi antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional, keterpaduan antara kepentingan publik dan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Makassar, Hasanuddin Leo dari Fraksi PAN berharap bahwa pada APBD Perubahan tahun 2021 ini, Pemkot Makassar harus mampu memproyeksikan kenaikan pendapatan. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan yang diperuntukkan bagi pemenuhan belanja dan pembiayaan berbagai hal, antara lain pengembangan sumber daya lokal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai dampak Covid-19.

“Catatan penting DPRD untuk Pemerintah Kota Makassar agar target pendapatan dapat dirasionalkan dengan kondisi, penganggaran dapat difokuskan pada pemulihan ekonomi nasional, serta penanggulangan Covid-19,” demikian Hasanuddin Leo. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646