REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar gelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun sidang 2022/2023. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Rabu (8/2/2023).
Rapat Paripurna membahas tentang agenda Penjelasan inisiator Komisi C Bidang Pembangunan terkait Bangunan Gedung serta penjelasan inisiator perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Nurhaldin NH menjelaskan bahwa berdasarkan pengkajian Badan Perumus Perda (Bapemperda) pada 1 Februari 2023 terkait hasil pembentukan rapat rancangan perda DPRD menjelaskan bawah prinsip ranperda usul prakarsa atas ranperda peraturan DPRD itu telah memenuhi syarat. Sehingga ranperda ini sudah dapat dilanjutkan ke Paripurna untuk diminta persetujuan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Juru Bicara Pengusul Prakarsa Ranperda Bangunan Gedung, Anton Paul Goni mengatakan, terjadinya perubahan yang signifikan dalam hal persetujuan bangunan gedung mengantar Komisi C untuk merespon ranperda tersebut.
Pertimbangannya bahwa pasal kebijakan yang selama ini digunakan dalam menata pembangunan di Makassar yaitu Perda Nomor 15 tahun 2004 tentang Tata Bangunan tidak lagi sejalan dengan norma acuan yang mendasari pembentukan peraturan daerah.
Penyelanggara urusan bangunan hingga penerbitan izin di Makassar melibatkan beberapa OPD bukan hal baru. Akan tetapi terkait penyelenggara gedung yang terjadi di lapangan masih tidak sesuai dengan ketentuan perda yang ada.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Tercermin dari fakta bahwa masih ada pembangunan gedung belum memiliki izin, pembangunan gedung telah memiliki IMB tapi secara teknis baik lokasi maupun struktur bangunan tidak sesuai regulasi,” katanya.
Ranperda Kota Makassar tentang bangunan gedung memiliki arah pengaturan untuk menjaga lingkungan kota agar nyaman, aman, dan tertib. Adapun ranperda bangunan gedung ini terdiri dari tujuh bab dan 54 pasal.
Sementara itu, juru Bicara Fraksi PAN, Sangkala Saddiko mengatakan, terkait tata tertib DPRD diperlukan adanya perubahan Untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas DPRD. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib DPRD. (*)
