REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar berharap pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 segera dilakukan. Hal ini setelah 34 provinsi di Indonesia sudah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Khusus Provinsi Sulawesi Selatan, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.
“Jadi sudah ada rujukan dari Kemenaker dan juga Provinsi. Kita berharap dipercepat UMK sesuai kebutuhan. Yang terpenting dinaikkan upah bagi pekerja,” kata Ketua Komisi D DPRD Makassar Bidang Kesejahteraan Rakyat, Andi Hadi Ibrahim Baso, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Politisi PKS itu mendesak penetapan UMK disampaikan ke publik agar para pekerja dan buruh bisa mengetahui apa yang menjadi tuntutannya terwujud.
“Bagian dari tugas pemerintah kota, kita mengharapkan saja kabar baik karena penetapan UMK itu disana. Kita di DPRD akan kawal, tapi semuanya persetujuan ada di pemerintah kota,” jelasnya.
Hadi menilai UMK ini perlu dinaikkan lantaran harga sejumlah kebutuhan melonjak naik. Sehingga, kebijakan penyesuaian pendapatan menjadi solusi bagi mereka yang terdampak.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid berpesan agar Pemkot Makassar mengambil langkah tepat untuk mengumumkan UMK.
“Saya kira Insya Allah Pemkot Makassar perlu mengeluarkan kebijakan. Apa yang menjadi keputusan di Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta segera ditindaklanjuti,” kata Hamzah.
Menurutnya, penetapan harus berkesesuaian dengan pemerintah pusat. Dia berjanji akan melakukan komunikasi dengan pemerintah kota, karena ini kepentingan orang banyak yang selama ini pasca pandemi sangat luar biasa dampaknya kepada masyarakat.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Daya beli masyarakat turun. Dengan kebijakan ini bisa mendongkrak kemampuan masyarakat meningkatkan daya beli. Saya kira begitu pemerintah membuat kebijakan demi kesejahteraan masyarakat,” demikian Hamzah. (*)
