0%
logo header
Rabu, 06 Juli 2022 23:54

DPRD Makassar Ingatkan PMDTSP Hati-hati Terbitkan Izin Bangunan Bermasalah

Rizal
Editor : Rizal
Rombongan Komisi A DPRD Makassar saat melakukan sidak pada salah satu bangunan bermasalah di Kota Makassar belum lama ini. (Foto: Istimewa)
Rombongan Komisi A DPRD Makassar saat melakukan sidak pada salah satu bangunan bermasalah di Kota Makassar belum lama ini. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengingatkan Pemerintah Kota Makassar untuk berhati-hati mengeluarkan izin bangunan, utamanya bangunan yang bermasalah dan telah dilakukan penyegelan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraish. Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kota Makassar tidak boleh gegabah menerbitkan surat-surat izin legalitas bangunan.

“Kami ingatkan kepada seluruh pengusaha agar tidak seenaknya membangun. Kami sama sekali tidak melarang membangun, asalkan dokumennya dipastikan lengkap,” kata Rachmat Taqwa, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Menurut sekretaris DPC PPP Kota Makassar itu, pihaknya tidak mentolerir bangunan tanpa izin di Makassar. DPRD Makassar akan terus bersikap tegas dalam menertibkan bangunan yang cacat hukum dengan cara menyegel ataupun merobohkannya.

Rachmat Taqwa juga mengimbau kepada siapapun agar taat aturan, mengikuti segala prosedur untuk melakukan pembangunan.

“Jangan ada yang merasa hebat dan ego. Sebab selama kami ada tidak akan pernah membiarkannya,” tutup Rachmat Taqwa.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Sekadar diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Makassar saat ini masih memproses izin mendirikan bangunan (IMB) pada salah satu bangunan baru di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar yang saat ini masih dalam penyegelan.

Mereka memastikan izin bangunan yang sudah disegel oleh DPRD bersama Pemkot Makassar itu masih dalam proses. Pihaknya menegaskan tidak akan menerbitkan izin jika tidak memenuhi syarat administrasi. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646