REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar mengingatkan Pemerintah Kota Makassar untuk berhati-hati mengeluarkan izin bangunan, utamanya bangunan yang bermasalah dan telah dilakukan penyegelan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraish. Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Kota Makassar tidak boleh gegabah menerbitkan surat-surat izin legalitas bangunan.
“Kami ingatkan kepada seluruh pengusaha agar tidak seenaknya membangun. Kami sama sekali tidak melarang membangun, asalkan dokumennya dipastikan lengkap,” kata Rachmat Taqwa, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah
Menurut sekretaris DPC PPP Kota Makassar itu, pihaknya tidak mentolerir bangunan tanpa izin di Makassar. DPRD Makassar akan terus bersikap tegas dalam menertibkan bangunan yang cacat hukum dengan cara menyegel ataupun merobohkannya.
Rachmat Taqwa juga mengimbau kepada siapapun agar taat aturan, mengikuti segala prosedur untuk melakukan pembangunan.
“Jangan ada yang merasa hebat dan ego. Sebab selama kami ada tidak akan pernah membiarkannya,” tutup Rachmat Taqwa.
Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia
Sekadar diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Makassar saat ini masih memproses izin mendirikan bangunan (IMB) pada salah satu bangunan baru di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar yang saat ini masih dalam penyegelan.
Mereka memastikan izin bangunan yang sudah disegel oleh DPRD bersama Pemkot Makassar itu masih dalam proses. Pihaknya menegaskan tidak akan menerbitkan izin jika tidak memenuhi syarat administrasi. (*)