REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Makassar meminta perda perlindungan guru mengatur advokasi terhadap guru dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Sebab, tenaga pendidik sering mendapatkan perlakuan kriminalisasi oleh sejumlah orang tua siswa ataupun pihak lain.
Hal ini terungkap saat Bapemperda DPRD Makassar melakukan rapat ekspos naskah akademik terkait perda perlindungan guru di ruang Banggar DPRD Makassar, Senin (23/8/2021). Perda ini merupakan inisiasi dari Komisi D DPRD Makassar.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Eric Horas. Ia memberikan kesempatan kepada tenaga ahli untuk menjelaskan tujuan dan subtansi materi muatan naskah akademik yang telah disusun untuk dibahas kedalam pansus.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum Unhas, Dr Sakka Pati menjelaskan bahwa sejumlah data temuan yang bersumber dari KPAI menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terhadap guru kepada murid sebesar 44 persen, siswa ke guru 13 persen, orang tua siswa kepada guru 13 persen, serta 30 persen kekerasan terhadap siswa.
Terkait hal itu, Anggota Bapemperda DPRD Makassar, Muchlis Misbah menginginkan agar muatan perda tersebut nantinya berisi pendidikan moral yang selama ini tidak lagi diajarkan di bangku sekolah. Ia merasa perda ini akan lebih optimal diterapkan jika memuat poin yang tidak hanya mengatur guru tetapi juga siswa.
“Saya menilai perda ini juga harus bermuatan pendidikan moral. Sebab ini bisa menjadi landasan bagi siswa dalam hal pembinaan yang akan berdampak terhadap perlindungan guru,” kata Muchlis.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Sisi lain yang seharusnya diperhatikan dalam perda tersebut turut disampaikan oleh anggota Bapemperda lainnya, Mario David. Ia menilai sebaiknya perda ini lebih disiagakan kehadirannya. Pihaknya tidak ingin terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Makassar yang lain, Sahruddin Said berharap pansus yang akan dibentuk beranggotakan legislator yang betul-betul memahami terkait pendidikan ini.
“Ini adalah masalah yang sangat serius dan perlu kehati-hatian karena adanya perlindungan anak dengan peraturan yang lebih tinggi,” singkatnya. (*)
