REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar berencana membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi penggunaan crane tower di di dalam kota.
Hal itu Diungkapkan oleh Ketua Komisi Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Abdi Asmara. Ia mengungkapkan peningkatan aktivitas konstruksi pada pembangunan gedung-gedung tinggi di Makassar jadi alasan regulasi iersebut. “Ada beberapa regulasi yang harus Pemkot miliki, pemasangan tower crane dalam pembangunan itu harus ada retribusi, dalam pemakaian tower crane nanti akan kita atur lewat Perda,” kata Politisi Partai Demokrat itu, Jumat (08/01/2020).
Ia menambahkan, sejumlah kota-kota besar di Indonesia sudah memiliki regulasi terkait penggunaan crane tower di dalam Kota. Antara lain Jakarta dan Surabaya.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Regulasi itu, lanjutnya, juga harus tersedia dari sekarang. Melihat pertumbuhan gedung-gedung tinggi di Makassar yang terus menjulang. Selain itu, aktivitas yang melibatkan darat dan udara di Makassar punya kewajiban dalam menyetor retribusi.
“Jadi semestinya memang sudah diatur, harus beri retribusi ke pemerintah kota,” tuturnya. (Rizal)