REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 Kota Makassar telah disahkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini setelah disepakati oleh sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Makassar.
Kesepakatan tersebut tertuang saat DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 Kota Makassar, Rabu (7/7/2021).
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD Kota Makassar melalui juru bicaranya, Hasanuddin Leo menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan APBD 2020.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Rekomendasi tersebut diantaranya meminta Pemkot Makassar untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2020 yang diharapkan selesai dalam 60 hari kedepan.
Selain itu, ia meminta penyerapan anggaran yang minim menjadi indikator SKPD terkait tidak melaksanakan kegiatan, salah satunya kegiatan tender. Rekomendasi ketiga, yakni layanan kebutuhan masyarakat, kesehatan, sosial dan pendidikan masih sangat jauh dari harapan.
Selain itu, DPRD Kota Makassar juga meminta Perusda untuk menghasilkan kontribusi terhadap PAD. Serta dengan tegas meminta tenaga pendamping yang ditugaskan Dinas Sosial wajib untuk diganti karena dalam prakteknya banyak merugikan masyarakat. (*)
