0%
logo header
Minggu, 20 Agustus 2023 15:47

DPRD Minta KUA PPAS 2024 Segera Diserahkan, Begini Tanggapan Pemkot Parepare

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
DPRD Minta KUA PPAS 2024 Segera Diserahkan, Begini Tanggapan Pemkot Parepare

PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta Pemerintah Kota Parepare segera menyerahkan KUA PPAS 2024 dan KUA PPAS Perubahan 2023 beserta realisasi APBD 2023 semester I.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Parepare M Rahmat Sjamsu Alam. Bahwa, sesuai dengan PP 12 Tahun 2019, pasal 90, dan Permendagri 77 Tahun 2020 bahwa Pemerintah berkewajiban menyerahkan KUA PPAS ke DPRD paling lambat minggu kedua Juli dan disepakati pada minggu kedua Agustus.

Sedangkan KUA PPAS Perubahan diserahkan ke DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dan disepakati minggu kedua Agustus.

Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Perumahan Pesona Mario, 50 Unit Rumah Terjual Habis Sebelum Dibangun

“Melihat aturan tersebut Pemkot Parepare sudah terlambat menyerahkan dan melakukan persetujuan bersama KUA PPAS Pokok dan Perubahan,” kata RSA, akronim Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.

Rahmat mengingatkan, hampir seluruh daerah sudah melakukan persetujuan KUA PPAS Pokok dan Perubahan.

“Di samping itu juga Pemda berkewajiban menyerahkan laporan realisasi semester I APBD paling lambat akhir Juli tahun berkenan sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019,” ingat Ketua MD KAHMI Parepare ini.

Baca Juga : Meski Berbeda Partai, Erwin JR Nyatakan Dukungan untuk Tasming Hamid dan Hermanto

Menanggapi hal itu, pihak Pemerintah Kota Parepare menjadwalkan penyerahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 ke DPRD Parepare pada pekan depan.

Penyerahan KUA PPAS yang terlambat seharusnya pada minggu kedua Juli 2023 ini, disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya hasil evaluasi KUA PPAS yang terlambat dari Pemprov Sulsel.

Hal ini diungkap Plt Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun, Minggu, (20/8/2023).

Baca Juga : Serah Terima Jabatan dengan Abdul Hayat Gani, Akbar Ali Sampaikan Pencapaian Strategis Selama Masa Tugasnya jadi Penjabat Wali Kota Parepare

“Rencana minggu depan kita serahkan. Terlambat memang diserahkan, karena ada beberapa penyebab, termasuk terlambat keluar hasil evaluasi dari Provinsi,” kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengungkapkan, hasil evaluasi dari Provinsi ini yang menjadi dasar penyusunan KUA PPAS.

“Tapi Provinsi juga terlambat karena dari Pusat juga terlambat melakukan evaluasi untuk Provinsi,” ungkap Zulkarnaen.

Baca Juga : Kemarau Melanda, PAM Tirta Karajae Siapkan Armada Pengisian Air Gratis untuk Warga Parepare

Zulkarnaen menekankan, proses KUA PPAS saat ini sudah berada di BKD Parepare, siap untuk diserahkan pekan depan. TAPD sudah rapat internal membahas rencana penyerahan KUA PPAS itu.

Sementara KUA PPAS Perubahan 2023 sudah diserahkan ke DPRD, hanya saja belum dibahas. Dan untuk laporan realisasi semester I APBD 2023, yang sudah harus diserahkan ke DPRD paling lambat akhir Juli 2023, juga segera diserahkan.

Terpisah, Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo Catur K turut membenarkan rencana penyerahan KUA PPAS 2024 pada pekan depan.

Baca Juga : Kemarau Melanda, PAM Tirta Karajae Siapkan Armada Pengisian Air Gratis untuk Warga Parepare

“Insya Allah minggu ini kami serahkan (KUA PPAS 2024),” ujar Prasetyo.

Sementara untuk KUA PPAS Perubahan 2023, menurut Prasetyo, telah diserahkan untuk selanjutnya dijadwalkan pembahasan bersama DPRD. KUA PPAS Perubahan ini diadakan penyesuaian dengan semua SKPD lingkup Pemkot Parepare.

Dalam pembahasan Perubahan KUA PPAS 2023, Pj Sekda Parepare Muh Husni Syam memimpin rapat TAPD dengan melibatkan semua TAPD. Setelah itu mengundang semua SKPD temasuk semua camat dan semua bagian untuk presentasi di hadapan TAPD. Diadakan evaluasi hasil capaian triwulan II dan menyesuaikan dengan prediksi kemampuan anggaran sampai akhir tahun anggaran. (Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646